TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints5414 UR - http://digilib.unila.ac.id/5414/ A1 - Dicky Framana, 1012011022 Y1 - 2014/02/27/ N2 - Kejahatan mutilasi termasuk dalam kejahatan yang tergolong sadis, dimana pelaku kejahatan tersebut tidak hanya membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain melainkan pelaku juga memotong-motong setiap bagian tubuh si korbannya baik dalam keadaan korban masih hidup maupun sudah tidak bernyawa, bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan susulan dari sebuah kejahatan pembunuhan sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik kepolisian dalam mengungkap identitasnya. Dalam skripsi ini dibahas dua pokok permasalah, Pertama Apa sajakah yang menjadi faktor ? faktor penyebab kejahatan pembunuhan dengan mutilasi. Kedua, Bagaimana upaya penanggulanagan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan skunder. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah penentuan narasumber yaitu orang yang memberi pengetahuan secara jelas atau menjadi sumber informasi. Narasumber dalam penelitian ini adalah Anggota Reserse Jatanras Polresta Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dosen bagian hukum pidana Universitas Lampung. Hasil wawancara narasumber kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, dalam kenyataan nya, Faktor ? faktor penyebab terjadinya pembunuhan dengan mutilasi yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor dari dalam diri pelaku ,dan faktor eksternal yaitu faktor ekonomi, lingkungan, keluarga. Mutilasi dapat dilakukan oleh siapapun sepanjang pelaku mempunyai kemampuan psikologis dan adanya situasional yang memungkinkan terjadinya hal tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan jejak maupun karena rasa dendam pelaku.Upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi yaitu dilakukan upaya penal maupun non penal dan bagi aparat kepolisian khususnya satuan Reserse Kriminal dan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan swakarsa DICKY FRAMANA masyarakat, mengusahakan untuk memperkecil ruang gerak serta kesempatan dilakukannya kejahatan. Saran yang dapat diberikan penulis yaitu perlu adanya kerjasama dari pemerintah melalui petugas sosial dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pembunuhan dengan mutilasi, jaksa penuntut umum maupun hakim dapat menuntut maupun menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin pada pelaku mutilasi dengan berpedoman kepada KUHP, dan dimasukannya pengaturan tentang mutilasi di dalam Rancangan Undang ? Undang KUHP yang akan datang sehingga pelaku mutilasi dapat dihukum dengan seadil ? adilnya serta perlunya bagi masyarakat untuk mendekatkan diri pada Allah swt untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau tidak oleh hukum sehingga adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum dalam rangka menciptakan budaya hukum yang baik dan dapat mencegah terjadinya kejahatan pembunuhan. Kata kunci : analisis, kriminologi, faktor penyebab kejahatan mutilasi PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI AV - restricted ER -