%0 Generic %A Fadillah usman, 1012011171 %C Universitas Lampung %D 2014 %F eprints:5416 %I Fakultas Hukum %T PENERAPAN PIDANA BAGI ORANG YANG MENYANYIKAN LAGU YANG BERMUATAN PENGHINAAN %U http://digilib.unila.ac.id/5416/ %X Internet menjadi media virtual yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dan gaya hidup, tetapi kemudahan ini sering disalahgunakan oleh segelintir orang yang menggunakan media internet untuk melakukan kejahatan, seperti halnya penyebaran lagu yang bermuatan penghinaan melalui media online. Hal ini dikarenakan kurangnya pengaduan dari masyarakat akan beredarnya lagu yang bermuatan penghinaan serta kurangnya sumber daya manusia akan kemampuan dan bekal pengetahuan dibidang kejahatan cyber serta kurangnya fasilitas yang dimiliki oleh para penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang mengambil data-data dari buku-buku, undang-undang, karya ilmiah serta literatur dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi, serta interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa dalam penerapan pidana bagi orang yang menyanyikan lagu yang bermuatan penghinaan maupun membantu menyebarkannya ke media internet adalah suatu hal yang kompleks. Teknologi Informasi (IT) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi (Pasal 1 Ayat (3) UU ITE). Oleh karena itu pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang melakukan penghinaan melalui lagu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP (jika lagu penghinaan tersebut ditujukan dan yang diserang kehormatannya adalah Lembaga Negara / badan umum) , Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 532 KUHP (jika yang diserang kehormatannya adalah personal/orang), dan dalam hal bagi mereka yang membantu menyebarkan lagu penghinaan tersebut ke media internet dapat dikenakan pula Pasal 27 ayat (1), dan (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana. Penulis menyarankan perlu kiranya sumber daya penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman) harus memiliki bekal yang memadai dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga penanganan, penegakkan hukum dan perangkat dalam upaya penanggulangan tindak pidana penghinaan melalui lagu baik secara langsung maupun penyebaran lewat media internet, haruslah dilakukan secara menyeluruh yang meliputi berbagai aspek, yaitu aspek manusia, aspek prosedur dan sistem serta perangkat dari peraturan perundang-undangan itu sendiri. Kata kunci : Penerapan Pidana, menyanyikan lagu penghinaan.