TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints5417 UR - http://digilib.unila.ac.id/5417/ A1 - FANI DESTRIA RAHMAWATI, 1012011174 Y1 - 2014/09/13/ N2 - Pertanggungjawaban pidana merupakan hubungan antara keadaan pembuat dengan perbuatan dan sanksi yang dijatuhkan sebagaimana seharusnya. Anak adalah aset bangsa dan bagian dari generasi muda sebagai pewaris bangsa, penerus cita-cita perjuangan bangsa. Jika seorang anak melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan maka pada saat itu usia atau umur anak dipertanyakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1). Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan ? dan (2). Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dalam perkara No. 1083/Pid.A/2012/PN.TK.? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil penelitian dilapangan yang berupa pendapat-pendapat dan cara kerja aparat penegak hukum yang menjadi responden dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh simpulan bahwa pertanggungjawaban pidana atas pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana. Mengingat usia anak tersebut terbilang masih dini, dikhawatirkan pemidanaan tersebut akan mengganggu perkembangan psikologi dan mental anak kedepannya. Fani Destria Rahmawati Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan dan sanksi pidana atas pengeroyokan yang dilakukan oleh anak didasarkan pada kesesuaian usia si anak sebagai pelaku dan faktor-faktor yuridis dan non-yuridis (filosofi, sosiologis, psikologis dan kriminologis) unsur ancaman pidana yang didakwakan yang ada pada diri anak pada saat melakukan suatu tindak pidana. Saran yang diberikan peneliti adalah sebaiknya permasalahan ini diselesaikan melalui proses penyelesaian diluar jalur pengadilan, yakni melalui diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Demi memperhatikan dampak psikologi dan mental yang akan diterima si anak jika si anak berada dibawah usia 18 (delapan belas) tahun. Selain itu, sebaiknya hakim dalam memberikan putusan pidana terhadap anak, lebih memperhatikan dampak positif dan negatif dari putusan pidana tersebut bagi masa depan anak yang bersangkutan, sehingga tujun pemidanaan terhadap anak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Anak, Pengeroyoka PB - Fakultas Hukum TI - PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (Studi Perkara No. 1083/Pid.A/2012/PN.TK Kelas IA Tanjung Karang) AV - restricted ER -