@misc{eprints5418, month = {Juli}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI KEDELAI BERSUBSIDI (StudiPutusanPengadilanNegeriTanjungKarang No.26/Pid.TPK/2012/PN.TK)}, author = {1012011036 FARID ANFASA}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/5418/}, abstract = {Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa yang dilakukan dengan cara-cara khusus, langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Salah satu contoh yang terkait dengan korupsi adalah Program Penyaluran Subsidi harga kedelai yang disalurkan kepada pengrajin tahu/tempe. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi subsidi harga kedelai dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Sedangkan analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan karena perbuatan tersebut telah melawan hukum dan terdapat unsur-unsur tindak pidana yang telah terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sesuai dalam teori pertanggungjawaban pidana terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukanya, perbuatan tersebut juga dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan sehingga perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan memperhatikan pada pertimbangan hakim yaitu kepastian hukum, Farid Anfasa rasa keadilan dan kemanfaatan serta memperhatikan fakta-fakta yuridis yang terungkap didalam persidangan maupun diluar persidangan. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan agar pengawasan terhadap penyelenggaran kegiatan Subsidi Harga Kedelai kepada Usaha Mikro dan Kecil pengrajin tahun/tempe se-Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung lebih ditingkatkan lagi dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat maupun para penegak hukum serta memberikan sanksi pidana yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi agar membuat jera setiap pelaku yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pelaku Korupsi, Kedelai Bersubsidi} }