%A 1012011341 Holdin Rifai %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANGGOTA POLRI (Studi Putusan No : 283/pid.B./2011/PN.Menggala) %X Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Salah satunya adalah tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api oleh anggota kepolisian kepada masyarakat sipil yang di lakukan terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie kepada koban Sahab bin Ahmad Syukri. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun. Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan berencana oleh anggota polri. b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana oleh anggota polri. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Sumber data penelitian ini data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah melingkupi Pengadilan Tinggi dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peneliti menggunakan metode proporsional purposive sampling dalam menentukan sampel. Pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh di olah dengan langkah-langkah, yaitu klasifikasi, editing, interprestasi dan sistematisasi. Data yang di oleh dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: a) Pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang harus dilaksanakan seseorang akibat perbuatan atau kesalahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie dalam perkara ini dapat disimpulkan mampu bertanggung Holdin Rifai jawab karena saat melakukan perbuatan maupun memberikan keterangan dipersidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. b) Hakim dalam memberikan atau menjatuhkan pidana terhadap pelaku atau terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie kepada korban Sahab, didasarkan oleh ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta memuat pula hal-hal yuridis dan non yuridis. Peneliti menyarankan Tujuan pemidanaan bukanlah balas dendam melainkan lebih dimaksudkan sebagai pendidikan agar terdakwa benar-benar menyadari kesalahannya dan penegak hukum khususnya Hakim, harus lebih bijaksana dalam menegakan supremasi hukum. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pembunuhan Berecana, Korban dan Anggota Polri %C Universitas Lampung %D 2014 %I Fakultas Hukum %L eprints5420