@misc{eprints5423, month = {Juni}, title = {ANALISIS PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MENYATAKAN PERINTAH PENAHANAN (Studi Kasus Komisaris Jendral (Purn) Susno Duadji) }, author = {1012011343 Imam Yudha Nugraha}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/5423/}, abstract = { Hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu dilaksanakan, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana bila Eksekusi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut menimbulkan sebuah masalah dalam pelaksanaannya. Seperti halnya yang terjadi pada Putusan Eksekusi Komjen (purn) Susno Duadji pada tingkat Kasasi. Yang dalam putusan tersebut tidak mencantumkan perintah penahanan. Alasan Susno Duadji menolak untuk dieksekusi antara lain: 1) Nomor Putusan Pengadilan Negeri Jaksel tidak sama Putusan Negeri Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010/PN.Jaksel, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bernomor : 1288/pid.B/2010/PN.Jaksel. 2) Amar Putusan Mahkamah Agung hanya menyatakan Menolak permohonan Kasasi Susno Duadji, sehingga putusan yang dijadikan pedoman adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan ?menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 4 (empat) bulan; dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.4.208.898.747,-?. 3) Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatrakan: ?perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan?, kemudian Pasal 197 ayat (2) menyatakan: ?tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e ,f ,g ,h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. } }