%A IRWAN KISFRY Yamin %T ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCUCIAN UANG DALAM SISTEM PERBANKAN %X Negara Indonesia menganut sistem devisa bebas yang berarti bahwa setiap orang dapat memiliki, memindahkan, menyimpan uang sepanjang uang itu halal dan tidak terkait kejahatan pencucian uang, tentunya di sini dapat menimbulkan bebagai faktor kriminologis pemicu kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan. Tindak pidana pencucian uang (money laundering) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku kejahatan memiliki berbagai modus yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor kriminologis penyebab kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan dan bagaimanakah upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Petugas PPATK, Petugas Bank Indonesia, Petugas Bank BUMN, Petugas Bank Swasta Nasional dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor kriminologis penyebab kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan banyak yang dipicu dari lemahnya sistem perbankan baik itu dari Bank Indonesia maupun pada Penyedia Jasa Keuangan Bank sehingga para pelaku kejahatan terdorong untuk melakukan pencucian uang antara lain lemahnya sistem perbankan dari Bank Indonesia, faktor Internal dari Penyedia Jasa Keuangan Bank, pengaruh kriminologis para pelaku kejahatan pencucian uang karena lemahnya penerapan prinsip dan mentalitas dari karyawan atau pegawai Bank, ketidakefektifan Skala usaha Bank, Ketidaksiapan dalam penerapan prinsip mengenal nasabah dari Bank dan birokrasi politik yang turut campur di dalamnya menjadi Pengaruh kriminologis para pelaku kejahatan pencucian uang. Upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan yakni perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian meliputi: mengidentifikasi nasabah dan transaksi keuangan mencurigakan, melaksanakan kewajiban pelaporan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, memberikan informasi dan segala keterangan kepada PPATK dalam rangka audit, memberikan keterangan rahasia bank kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu permasalahan yang muncul dari penyedia jasa keuangan bank dalam hal ini faktor internal penyedia jasa keuangan bank, tentunya akan mempengaruhi dan menjadikan faktor kriminologis penyebab kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan maka perlu untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kinerja di kalangan pengurus dan pegawai bank dalam upaya meminimalisir faktor kriminologis dan memberantas kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan. Kata Kunci: Kriminologis, Kejahatan, Pencucian Uang, Sistem Perbankan. %C Universitas Lampung %D 2013 %I Fakultas Hukum %L eprints546