%A 1516011082 Siti Majidah Agustin %T FAKTOR-FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI MASYARAKAT MELAKUKAN TINDAK MAIN HAKIM SENDIRI (Studi Kasus di Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah) %X Judicial acts are not foreign in Indonesia. Many are found in cities to remote villages. There are factors which of course trigger people to commit vigilante acts. This research was conducted with the aim of knowing: (1) Chronology of the Judge's Main Actions (2) The underlying factors of the community to conduct vigilante acts (3) Efforts to combat vigilante acts in Kesumadadi Village Bekri District, Central Lampung Regency. The method used in this study is a qualitative approach. A qualitative approach is needed for collecting data obtained through interview guides. Research informants were selected purposively. The data sources used in this study are primary data and secondary data. The primary data source is obtained by the informant. Primary data is obtained through structured interviews using interview guides for informants. Secondary data was obtained from books, village documents and village data, the Criminal Code (KUHP). The results of the factors that underlie the community to do vigilante actions are: (1) Legal / law enforcement factors (2) Economic factors (3) Habit Factors (4) Information Factors (5) Legal Education Factors. Keywords: Play Judge Alone, The Cause of Playing Judges Alone, Overcoming Judge Play Alone.Tindak main hakim sendiri bukanlah hal yang asing lagi di Indonesia. Banyak ditemukan di kota-kota hingga pelosok desa. Terdapat faktor-faktor yang tentunya memicu masyarakat melakukan tindak main hakim sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui: (1) Kronologi Tindak Main Hakim Sendiri (2) Faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan tindak main hakim sendiri (3) Upaya penanggulangan tindak main hakim sendiri di Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif diperlukan untuk pengumpulan data yang diperoleh melalui panduan wawancara. Informan penelitian dipilih secara purposive. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh oleh informan. Data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan menggunakan panduan wawancara untuk informan. Data sekunder diperoleh dari buku-buku, dokumen-dokumen kampung dan data kampung,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil dari faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan tindak main hakim sendiri adalah: (1) Faktor Hukum/penegak hukum (2) Faktor Ekonomi (3) Faktor Kebiasaan (4) Faktor Informasi (5) Faktor Pendidikan Hukum. Kata Kunci: Main Hakim Sendiri, Penyebab Main Hakim Sendiri, Penanggulangan Main Hakim Sendiri. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM %L eprints55216