%A 1312011306 SARINAH %T KEDUDUKAN PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA ((PERKONSIL) DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN %X Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang peraturan perundang-undangan.Norma hukum yang berlaku di Indonesia berada dalam sistem yang berlapis dan berjenjang sekaligus berkelompok-kelompok dimana suatu norma berlaku, bersumber pada norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar negara. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembentukan hukum, dalam hal ini merupakan hukum tertulis atau undang-undang, pada dasarnya merupakan suatu kebijakan politik negara yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.Akan tetapi, Konsil Kedokteran Indonesia sebagai badan otonom membentuk Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil), yang merupakan pedoman dalam profesi dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pelayanan kesehatan.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) dalam sistem peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu meneliti berbagai peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar ketentuan hukum yang menganalisis tentang kedudukan Peraturan Konsil Kedokteran Indoneisa (Perkonsil), serta penelitian yuridis yakni penelitian yang mengkaji dari undang-undang, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) tidak mempunyai kedudukan yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah (PP) namun termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat profesi (dokter dan dokter gigi) dan masyarakat umum. Kata kunci: Konsil Kedokteran Indonesia, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil), Peraturan Perundang-Undangan. Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republik of Indonesia expressly states that the Indonesian state is a state of law. To realize the rule of law, order is needed, including in the field of laws and regulations. Legal norms apply in Inonesia are in a multilevel and tiered system as well as in groups where a norm applies, is based on higher norms, and higher norms are sourced and based on higher norms and so on to a basic norm country. The hierarchy of statutory regulations in Indonesia is regulated in Law No. 12 of 2011 concering the Formation of Regulations and regulations which are guidelines for the formation of legislation in Indonesia. Legal formation, in this case a written law or law, is basically a state political policy formed by the House of Representatives and the President. However, the Indonesian Medical Council as an autonomous body established the Indonesian Medical Council Regulation (Perkonsil). Which is a guideline in the profession of doctors and dentists in carrying out health services. The purpose of this thesis writing is to find out the position of the Indonesian Medical Council Regulation (Perkonsil) in the legislation system. The research method used is normative research, which examines various laws and regulations that are used as a basic for legal provisions that analyze the position of Indonesian Medical Council (Perkonsil), as well as juridical research, namely research that examines from laws, legal theories, and opinions the scholars. Based on the research that has been done, the results of this study indicate that the Indonesian Medical Council Regulation (Perkonsil) does not have the same level as Government Regulation (PP) but belongs to the category of legislation contained in Article 8 paragraph (1) of Law No. 12 of 2011 and the Indonesian Medical Council Regulation (Perkonsil) has the force of laww that binds the profession (doctors and dentists) and the general public. Keywords: Indonesian Medical Council, Indonesian Medical Council Regulation (Perkonsil), Laws and Regulations. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints55407