%A 1512011019 RAHMAT HIDAYAT %T KOORDINASI ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEHUTANAN DENGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON DI HUTAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL LOGGING) (Studi di Kawasan Hutan Lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus) %X Penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) merupakan salah satu jenis tindak pidana bidang kehutanan, sehingga diperlukan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah: ?Bagaimanakah koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus (2) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Polres Tanggamus, PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus dilaksanakan dalam bentuk penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. PPNS mengumpulkan bukti-bukti permulaan terkait adanya tindak pidana tersebut dan kemudian langsung menghubungi atau melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik Kepolisian untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelaku. PPNS Kehutanan menyerahkan pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita kepada penyidik Kepolisian untuk dilaksanakan proses penegakan hukum selanjutnya yaitu proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) (2) Faktor-faktor yang menghambat koordinasi PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu masih terbatasnya jumlah PPNS Kehutanan, faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana mobil patroli kehutanan dan jauhnya jarak antara Register 28 Pematang Neba Kabupaten Tanggamus dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan faktor masyarakat, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Koordinasi antara PPNS Kehutanan dengan Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penebangan pohon di hutan secara ilegal hendaknya ditingkatkan melalui kegiatan tukar menukar informasi dan penyidikan tindak pidana. (2) PPNS Kehutanan yang khusus melakukan penyidikan terhadap penanggulangan penebangan pohon di hutan secara ilegal perlu ditambah agar penyidik tidak dihadapkan pada beban pekerjaan yang menumpuk. Kata Kunci: Koordinasi, PPNS Kehutanan, Kepolisian, Illegal Logging %D 2019 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1512011019 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints55539