%0 Generic %A Abdul Fatah, 1412011002 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:55628 %I Fakultas Hukum %T TANGGUNG JAWAB PERAWAT PRAKTIK MANDIRI DALAM PEMBERIAN PENGOBATAN KEPADA PASIEN %U http://digilib.unila.ac.id/55628/ %X Tenaga keperawatan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan ketentuan UU Keperawatan. UU Keperawatan selain menetapkan tugas juga memberikan kewenangan pada tenaga keperawatan untuk melakukan praktik secara mandiri, serta menetapkan batasan kewenangan dalam memberikan pelayanan agar dalam pelaksanaannya perawat praktik mandiri memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Namun pada praktiknya, banyak ditemui di Kecamatan Adiluwih beberapa perawat praktik mandiri melakukan tindakan di luar kewenangannya. Terkait hal tersebut, kajian pada penelitian ini membahas mengenai hubungan hukum antara perawat praktik mandiri dan pasien, batasan kewenangan perawat praktik mandiri dalam pemberian pengobatan kepada pasien dan bagaimana tanggung jawab perawat praktik mandiri apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pemberian pengobatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris yang dibantu dengan proses wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam pemberian pengobatan kepada pasien harus berdasarkan standar praktik keperawatan. Batasan kewenangan perawat praktik mandiri adalah melakukan perawatan terhadap pasien berdasarkan fungsi dan kompetensi seorang perawat. Pada faktanya, beberapa perawat praktik mandiri di Kecamatan Adiluwih bertindak di luar kewenangannya, yaitu melakukan tindakan medis. Dimana tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya pelimpahan wewenang dari dokter, tidak dalam keadaan gawat darurat dan sudah tersedia atau terjangkaunya fasilitas pelayanan kesehatan dan klinik dokter di wilayah tersebut. Tanggung jawab perawat praktik mandiri tidak diatur secara spesifik di dalam UU Keperawatan. Akan tetapi pada praktiknya, bentuk tanggung jawab disesuaikan dengan akibat dari pada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan. Apabila akibat tersebut sifatnya ringan hanya permintaanmaaf, namun apabila berdampak fatal bagi kesehatan pasien maka bentuk tanggung jawab yang dilakukan adalah mendiagnosa ulang dan memberikan pengobatan kepada pasien, atau mengantarkan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan dan membayar biaya pengobatan pasien. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perawat Praktik Mandiri, Pengobatan.