<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN"^^ . "Kosmetik yang tidak memiliki nomor izin edar dari BPOM ataupun memiliki\r\nkode izin edar palsu (fiktif) menunjukan bahwa kosmetik tersebut tidak aman\r\nuntuk digunakan karena tidak melalui tahap uji laboratorium sebagai salah satu\r\ntahap untuk memperoleh nomor izin edar menurut Peraturan Menteri\r\nKesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/XII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.\r\nAkibat dari kurangnya penerapan dan pengawasan terhadap standar mutu dan\r\nkualitas dari produk kosmetik, posisi konsumen tidak terlindungi, sehingga\r\nterjadi kasus dimana produk kosmetik yang di beli masyarakat dengan tujuan\r\nuntuk kecantikan malah merugikan kesehatan. Permasalahan dalam penulisan\r\nadalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kosmetik\r\nfiktif, bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang\r\nmengalami kerugian akibat kosmetik fiktif. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yang dilengkapi oleh data\r\nprimer. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif.\r\nPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis\r\nnormatif. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer, jenis\r\ndata sekunder, dan jenis data tersier. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah perlindungan hukum yang\r\ndigunakan adalah perlindungan hukum normatif dengan dilekapi data primer\r\ndimana didalam undang-undang diterapkan tentang standar mutu suatu\r\nkosmetik melalui cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB), CPKB adalah\r\nseluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetik yang bertujuan untuk menjamin\r\nagar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan\r\nsesuai dengan tujuan penggunaannya dan penerapan peraturan ini dilakukan\r\noleh BPOM dengan cara melakukan pengawasan, yaitu dengan pengawasan\r\npre market dan pengawasan post parket. Pertanggungjawaban pelaku usaha\r\ndapat melalui proses mediasi atau non-litigasi dan proses litigasi atau\r\npengadilan, proses non-litigasi sendiri dapat dengan cara mediasi dimana kedua\r\nbelah pihak duduk bersama dengan pihak ketiga sebagai mediator melalui\r\nbadan perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Ada juga dalam perkara\r\nperlindungan konsumen diselesaikan menurut hukum pidana dan dalam\r\nperkara pidana pelaku usaha tetap dapat dimintai ganti kerugian pada saat\r\npemerosesan di pengadilan melalui penggabungan perkara sesuai dengan Pasal\r\n98 Ayat (1) KUHAP.\r\nKata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Kode Izin Edar Fiktif."^^ . "2019-01-29" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "1412011051"^^ . "ARLIWAMAN"^^ . "1412011051 ARLIWAMAN"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (File PDF)"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA\r\nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF)\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999\r\nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #55630 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA \nKOSMETIK YANG MEMILIKI KODE IZIN EDAR PALSU (FIKTIF) \nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 \nTENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN\n\n" . "text/html" . . . " " . .