%A 1412011270 MUHAMMAD FADEL HAFIZT %T TANGGUNG JAWAB BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN TERHADAP PEMUNGUTAN PREMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, namun pada perkembangannya terdapat pertentangan ketika dihadapkan pada hukum Islam, di dalamnya terdapat unsur-unsur yang diharamkan oleh syariat Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah status premi (iuran bulanan) yang disetorkan oleh peserta BPJS Kesehatan dalam perspektif hukum Islam dan bagaimanakah tanggung jawab BPJS Kesehatan terhadap pembayaran premi dalam perspektif hukum Islam? Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan masalah yuridis normatif dan tipe penelitian desktiptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status premi (iuran bulanan) yang disetorkan oleh peserta BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan perspektif hukum Islam, karena iuran bulanan dalam BPJS Kesehatan tidak dapat ditarik atau diambil lagi oleh peserta, baik yang menggunakan manfaat jaminan kesehatan maupun yang tidak. Tanggung jawab BPJS Kesehatan terhadap pembayaran premi tidak sesuai dengan perspektif hukum Islam, khususnya hukum asuransi syariah, karena di dalam tanggung jawab BPJS Kesehatan tersebut terdapat unsur?unsur yang dilarang dalam muamalah Islam, yaitu adanya unsur gharar (ketidakjelasan) dalam besaran dan pengelolaan premi, unsur maysir (untung?untungan/ judi) yaitu tidak disebutkan berapa besarnya jaminan yang akan didapatkan oleh peserta apabila meneriman manfaat BPJS Kesehatan dan unsur riba, yaitu pada saat peserta memperoleh manfaat dengan jaminan yang lebih besar dari pada premi yang dibayarkan (riba fadhli) dan denda atas keterlambatan dalam membayar premi (riba nasi?ah). Saran dalam penelitian ini adalah agar dibentuk unit syariah dalam pengelolaan BPJS Kesehatan sebagai alternatif pilihan bagi peserta muslim dan agar pengelolaan premi terbagi tiga alokasi dana, yaitu dana tabarru?, tabungan (investasi) dan upah (ujrah) bagi pengelola BPJS Kesehatan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, BPJS Kesehatan, Hukum Islam %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55636