%A 1342011067 Fajar Iqbal %T TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN KEPADA KONSUMEN DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Beberapa Toko Komputer di Kota Bandar Lampung) %X Pada praktiknya sering ditemukan pelaku usaha komputer yang sengaja merakit komputer yang akan dijualnya, hal ini disebabkan semata-mata karena keuntungan yang diraih lebih besar dibandingkan dengan menjual komputer secara paketan (per paket) sehingga menyebabkan para konsumen tidak dapat memperbaiki komputernya secara gratis dikarenakan komponen yang ada didalam komputer tersebut sudah berlainan merk antara satu dengan yang lainnya. Adanya fakta yang demikian maka dibutuhkan perlindungan hukum terhadap konsumen komputer rakitan dan tanggungjawab ganti kerugian pelaku usaha komputer rakitan, jika terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen berkaitan dengan produk komputer rakitan. Adanya klaim ditujukan kepada pihak toko sebagai perakit komputer yang telah dibeli konsumen. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam jual beli komputer rakitan kepada konsumen di Kota Bandar Lampung. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa tanggungjawab pelaku usaha yaitu mengganti kerugian baik ganti barang atau ganti uang kepada konsumen apabila terbukti pelaku usaha dengan atau tidak sengaja menjual produk komputer rakitan cacat kepada konsumen, upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan yaitu dengan cara damai tanpa melalui jalur pengadilan dikarenakan mahalnya biaya perkara sehingga pihak yang bersengketa memilih untuk menempuh jalan damai, dan untuk faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa yaitu kurang tegasnya aturan yang diberlakukan dan kurangnya kesadaran hukum baik dari pelaku usaha maupun konsumen. Saran, kepada konsumen yang akan membeli produk komputer rakitan sebaiknya lebih teliti sebelum menjual komputer rakitan, sebaiknya di cek terlebih dahulu sebelum menjualnya, karena dapat merugikan konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri karena dapat mencemarkan nama baik pelaku usaha sehingga konsumen akan berpaling ke toko/distributor yang lain. Kata kunci : Tanggung jawab, pelaku usaha, jual beli, komputer rakitan ,konsumen %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55662