%A 1512011043 GARIN RAMADAN NUGROHO %T IMPLEMENTASI TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN LANGSUNG BELANJA BARANG DAERAH PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG %X Perjanjian pengadaan barang dan jasa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima suatu harga tertentu. Praktek perjanjian pengadaan barang pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang terdapat permasalahan yaitu, adanya perusahaan rekanan sebagai penyedia barang dalam penyelesaian pekerjaan tidak tepat pada waktunya dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa peran dari perjanjian pengadaan langsung adalah apabila terbukti pelaksanaan pekerjaan penyedia barang tidak sesuai dengan perencanaan atau mengalami keterlambatan dalam penyelesaiannya, maka penyedia barang akan dikenakan berupa sanksi yaitu antara lain berupa denda, penggantian barang, memasukkan nama perusahaan penyedia barang ke dalam Daftar Hitam Rekanan, dijatuhkan sanksi larangan untuk mengikuti pengadaan berikutnya dan pemutusan kontrak. Serta dalam suatu praktek penyelesian perselisihan perjanjian pengadaan barang adalah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Langsung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55664