%A 1412011166 Gendis Grasela Indriyati %T ANALISIS HUKUM KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) MANDIRI PAYROLL DAN NON PAYROLL (Studi Pada Bank Mandiri KCP Malahayati Teluk Betung Kota Bandar Lampung) %X Bank Mandiri menawarkan pemberian Kredit Tanpa Agunan, Kredit Tanpa Agunan adalah sebuah produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada peminjam tanpa adanya sebuah agunan yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut yang kemudian disebut dengan Kredit Tanpa Agunan Mandiri. Permasalahan dalam penelitian ini menganalisis syarat dan prosedur pemberian Kredit Tanpa Agunan, akibat hukum dan upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bank Mandiri Payroll maupun Non Payroll. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah normatif terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Kredit Tanpa Agunan ini dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila nasabah melengkapi syarat-syarat yang ditujukan untuk memperoleh verifikasi yang benar dalam tahap prosedurnya dan mempunyai hubungan hukum berupa hak dan kewajiban. Akibat hukum perjanjian Kredit Tanpa Agunan jika terjadi hal wanprestasi ini adalah perusahaan tempat bekerja nama nasabah tersebutakan di Blacklist dari Bank Indonesia (BI),ditambah tekanan terhadap keluarga sebagai ahli warisnya,tekanan dari perusahaan,sanksi pemecatan, serta adanya debt collector.Upaya Penyelesaian Kredit Tanpa Agunan Mandirijikawanprestasi dapat diselesaikan dengan kesepakatan mediasi antara bank dan debitur dengan HRD Perusahaan dan penyelamatan kredit berupa 3R yaitu (Rescheduling) Penjadwalan Kembali (Reconditioning) Persyaratan Kembali, dan (Restructing) Penataan Kembali.Bank Mandiri dalampilihan alternatif upaya penyelesaian dapat melalui dengan di luar pengadilan (non litigasi) dan litigasi yaitu Pengadilan negeri,penyitaan piutang?piutang yang diistimewakan itu sebagai agunan (jaminan) diserahkan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kata Kunci : Kredit Tanpa Agunan, Payroll, Non Payroll Bank Mandiri offers the provision of Unsecured Loans, Unsecured Loans is a banking product that provides loan facilities to borrowers without the collateral being pledged as collateral for the loan, which is then called Mandiri Unsecured Credit. The problem in this study analyzes the terms and procedures for granting Unsecured Loans, legal consequences and efforts to resolve disputes in the event of default in the granting of Bank Mandiri Payroll and Non-Payroll Loans. The type of research used in this study is normative research with descriptive research type. The problem approach is applied normatively. The data used in this study are primary data and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data processing is done by checking data, classifying data, and compiling data which is then analyzed qualitatively. The results of the research and discussion that have been carried out by Unsecured Loans can be said to run well if the customer completes the conditions intended to obtain correct verification in the stage of the procedure and has a legal relationship in the form of rights and obligations. The legal consequences of the Collateral Credit agreement in the event of default this is the company where the client's name will work on the Blacklist from Bank Indonesia (BI), plus pressure on the family as his heir, pressure from the company, sanctions for dismissal, and the existence of debt collectors. Without Mandiri Collateral performance can be resolved by mediation agreements between banks and debtors with Company HRD and rescue loans in the form of 3R namely (Rescheduling) Reconditioning Requirements, and Restructuring Resetting. Bank Mandiri in alternative options settlement efforts can be through outside court (non litigation) and litigation, namely the District Court, confiscation of the privileged accounts as collateral (collateral) submitted by the State Wealth and Auction Service Office (KPKNL). . Key Words: Unsecured Loans, Payroll, Non Payroll %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55669