%0 Generic %A RIZHA CLAUDILLA PUTRI, 1512011275 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:55690 %I Fakultas Hukum %T PELAKSANAAN PERJANJIAN KEAGENAN DALAM PENYALURAN DAN PEMASARAN LPG (LIQUEFIED PETROLEUM GAS) ANTARA PT PERTAMINA DAN PT PELITA KEMALA %U http://digilib.unila.ac.id/55690/ %X Manfaat gas LPG bagi kehidupan selain sebagai bahan bakar dapat juga digunakan sebagai sumber mata pencaharian yaitu, menjadi Agen LPG yang selanjutnya diberi kuasa oleh PT Pertamina untuk melakukan transaksi bisnis dengan pihak lain. Perjanjian keagenan yang dibuat oleh PT Pertamina dan PT Pelita Kemala berdasarkan surat perjanjian Nomor SPJ-332/F12400/2016-S3 merupakan langkah yang dilakukan untuk melaksanakan rangkaian kegiatan transaksi bisnis dalam bentuk penyaluran dan pemasaran gas LPG. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu: bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian keagenan tersebut? dan bagaimanakah penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian keagenan tersebut? Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara sebagai data pendukung. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan: Di dalam perjanjian keagenan, terdapat hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati dalam pelaksanaan perjanjian keagenan seperti yang tercantum dalam surat perjanjian Nomor SPJ�332/F12400/2016-S3, seperti hak atas komisi dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan LPG bagi Agen serta PT Pertamina berhak untuk memonitor kegiatan Agen dan berkewajiban untuk memberi komisi kepada Agen. Jika selanjutnya terjadi pelanggaran yang menyebabkan wanprestasi akibat perjanjian tersebut, maka dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Namun jika hal tersebut tidak berhasil, maka selanjutnya akan diadili secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kata kunci: Perjanjian, Agen, LPG