%0 Generic %A Rizka Dilia, 1412011387 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:55693 %I Fakultas Hukum %T PELAKSANAAN PEWARISAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT BESEMAH KOTA PAGARALAM PROPINSI SUMATERA SELATAN %U http://digilib.unila.ac.id/55693/ %X Pewarisan pada masyarakat adat Besemah Kota Pagaralam Propinsi Sumatra Selatan merupakan pewarisan yang menganut sistem kekerabatan patrilineal sehingga berlakunya pewarisan mayorat laki-laki yang mana harta peninggalan akan diteruskan dan dialihkan kepemilikannya dari pewaris kepada anak tertua laki-laki. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pewarisan pada masyarakat adat Besemah Kota Pagaralam Sumatera Selatan dan bagaimana penyelesaian pewarisan bagi anak perempuan apabila tidak memiliki anak laki-laki atau saudara laki-laki pada masyarakat adat Besemah Kota Pagaralam Sumatera Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis serta mencantumkan populasi dan sample penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan cara stadi pustaka, stadi lapangan, pemeriksaan data, klarsifikasi data dan penyusunan data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masyarakat adat Besemah Kota Pagaralam Sumatera Selatan adalah masyarakat patrilineal yaitu menganut sistem keturunan dari garis bapak atau laki-laki. Sistem pewarisan mayorat laki�laki yang dianut menyebabkan anak tertua laki-laki yang berhak mendapat warisan. Subjek dalam pewarisan ini adalah pewaris dan ahli waris, sedangkan objeknya adalah harta peninggalan dari pewaris. Hak pewarisan anak perempuan dalam pewarisan ini yaitu anak perempuan khususnya anak perempuan tertua berhak menjadi ahli waris yang mewarisi segenap harta peninggalan pewaris atau harta Ambek Anak apabila tidak mempunyai anak laki-laki dalam keluarga. Kata Kunci: Pelaksanaan, Penyelesaian, Pewarisan Adat Besemah