TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints55708 UR - http://digilib.unila.ac.id/55708/ A1 - Tiara Indah Safitri, 1442011040 Y1 - 2019/01/11/ N2 - Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan harus senantiasa tersedia, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pelaku usaha pangan dalam melakukan produksi pangan harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses produksi pangan. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain dalam kemasan terhadap setiap produk yang akan di beli ataupun di konsumsi. Penelitian ini akan membahas tentang kesadaran hukum pelaku usaha keripik pisang dalam labelisasi produk pangan olahan, kendala yang dihadapi pelaku usaha keripik pisang dalam labelisasi produk pangan olahan, dan upaya Badan POM dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha keripik pisang dalam labelisasi produk pangan olahan. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang diperoleh dikelola menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha keripik pisang dalam labelisasi produk pangan olahan sudah ada, namun masih harus ditingkatkan, sebab kesadaran pelaku usaha tersebut baru sebatas pengertian bahwa mereka memandang penting labelisasi sebagai upaya memberikan nama maupun logo usaha,.Kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam labelisasi produk pangan olahan antara lain berasal dari kendala internal (pelaku usaha) yaitu kesadaran hukum yang cukup rendah dan kurangnya keinginan untuk meluangkan waktu secara aktif mengikuti penyuluhan hukum mengenai usaha kecil dan menengah, kemudian kendala eksternal (luar pelaku usaha) antara lain pihak BBPOM terkendala juga dengan kurangnya jumlah petugas lapangan yang memberikan penyuluhan dan sosialisasi. Upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha keripik pisang dilakukan oleh BBPOM Kota Bandar Lampung yang diantaranya melalui upaya preventif yang dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan peraturan labelisasi produk pangan olahan dan upaya pengawasan agar produsen/ pelaku usaha benar-benar memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan labelisasi produk pangan olahan. Kemudian upaya represif merupakan tindakan memberikan punishment (sanksi) bagi pengusaha yang melanggarnya. Kata kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Labelisasi Produk PB - Fakultas Hukum TI - KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA DALAM LABELISASI PRODUK PANGAN OLAHAN (Studi pada Pelaku Usaha Keripik Pisang di Bandar Lampung) AV - restricted ER -