<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL"^^ . "Mercenary are often interpreted as soldiers who fight in an armed conflict with \r\nthe main motivation in the form of material gain. Blackwater Executive Outcomes, \r\nin security operations in Iraq, Pakistan and Afghanistan as well as Sandline \r\nInternational, mercenaries who helped Sierra Leone against the Revolutionary \r\nUnited Front are one example of the existence of mercenaries. To date, there is no \r\nconsensus on the legal definition of who qualifies as a mercenary. Every \r\nregulation regarding mercenaries has a difference in defining mercenaries, so the \r\ninterpretation and position in the law is different. \r\nThe study found that the legal status of mercenaries categorized as non�combatant and has no right to the status of war prisonersif caught by the state \r\nauthorities where the mercenaries do their activities based on the provisions of \r\nArticle 47 paragraph (1) of Additional Protocol I 1977, Article 3 of the OAU \r\nConvention for the Elimination of Mercenarism in Africa 1977, and Article 16 of \r\nthe International Convention against the Recruitment, Use, Financing, and \r\nTrining of Mercenaries 1989. The determination of the status of mercenaries \r\n(combatants or war prisoners) can only be carried out by competent courts of \r\njudicial power if there are provisions that designate mercenarism as a distinct\r\ncrime.Determination of the legal status of mercenaries has an impact on whether \r\nmercenarism can be said to be a criminal offense or not.\r\nBased on OAU Convention 1977andUN Convention 1989, activities related to \r\nmercenaries are declared as criminal acts because of the negative impact caused \r\ncan disrupt the stability of a country in carrying out its functions and violate \r\nhuman rights. Therefore, every person (both a natural and legal person)who \r\ncommits a crime of mercenarism is considered to have violated the applicable \r\nconvention and must be subject to sanctions.\r\nKeywords: Legal Status, Mercenary, International Law.\r\n\r\n\r\nTentara bayaran (mercenary) sering diartikan sebagai tentara yang bertempur \r\ndalam sebuah konflik bersenjata dengan motivasi utama berupa keuntungan \r\nmateri.BlackwaterExecutive Outcomes, yang terlibat dalam operasi-operasi \r\nkeamanan di Irak, Pakistan, dan Afganistan serta Sandline International yang \r\nmembantu Sierra Leone melawan Revolutionary United Front, merupakan salah \r\nsatu contoh dari eksistensi tentara bayaran. Hingga saat ini, belum ada konsensus \r\ntentang definisi hukum mengenai siapa yang memenuhi syarat sebagai tentara \r\nbayaran.Setiap regulasi yang mengatur mengenai tentara bayaran memiliki \r\nperbedaan dalam mendefinisikan tentara bayaran, sehingga penafsiran dan \r\nkedudukannya dalam hukum pun berbeda.\r\nPenelitian menemukan bahwa status hukum dari tentara bayaran dikategorikan \r\nsebagainon-kombatan dan tidak berhak atas status tawanan perang apabila \r\ntertangkap oleh otoritas negara dimana tentara bayaran tersebut melakukan \r\naktivitasnya berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Protokol Tambahan I 1977, \r\nPasal 3 OAU Convention for the Elimination of Mercenarism in Africa 1977, dan \r\nPasal 16 International Convention against the Recruitment, Use, Financing, and \r\nTrining of Mercenaries 1989. Adapun penentuan status tentara bayaran \r\n(kombatan atau tawanan perang) hanya dapat dilakukan oleh pengadilan yang \r\nkompeten dari kekuasaan kehakiman jika memang terdapat ketentuan yang \r\nmenunjuk mercenarism sebagai distinct crime.Penentuan status hukum tentara \r\nbayaran berdampak pada apakah mercenarism dapat dikatakan sebagai tindak \r\npidana atau tidak.\r\nBerdasarkan OAU Convention 1977 dan Konvensi PBB 1989, kegiatan terkait \r\ntentara bayaran dinyatakan sebagai tindak kriminal karena dampak negatif yang \r\nditimbulkan dapat mengganggu stabilitas suatu negara dalam menjalankan \r\nfungsinya dan melanggar hak asasi manusia.Sehingga, setiap orang (baik manusia \r\npribadi maupun badan hukum) yang melakukan kejahatan mercenarism dianggap \r\ntelah melakukan pelanggaran terhadap konvensi yang berlaku dan wajib \r\ndikenakan sanksi.\r\nKata Kunci: Status Hukum, Tentara Bayaran, Hukum InternasionaL"^^ . "2019-12-23" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "1512011180"^^ . "HIMMAH A’LA RUFAIDA"^^ . "1512011180 HIMMAH A’LA RUFAIDA"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (File PDF)"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI FULL.pdf"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \r\nHUKUM INTERNASIONAL (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #55735 \n\nSTATUS HUKUM TENTARA BAYARAN (MERCENARY) DALAM \nHUKUM INTERNASIONAL\n\n" . "text/html" . . . " " . .