%A 1512011316 ILHAM AKBAR %T PENERAPAN SANITARY AND PHTOSANITARY AGREEMENT DALAM PUTUSAN WTO TENTANG LARANGAN IMPOR PRODUK PERIKANAN (KASUS JEPANG VS KOREA SELATAN) %X Perjanjian Sanitari dan phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan WTO yang berkaitan dengan masalah pengaturan perdagangan dengan kesehatan manusia, hewan dan tanaman. Korea Selatan dan Jepang terlibat sengketa perdagangan internasional. Panel telah mengeluarkan keputusan untuk memenangkan Jepang atas tindakan inkonsistensi Korea Selatan dan berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan diskriminasi perdagangan. Akan tetapi, ketika dilakukan banding oleh Korea Selatan, hasil keputusan dari badan banding justru berubah. Badan banding memenangkan Korea Selatan dengan berpendapat bahwa panel keliru dalam menerapkan pasal-pasal yang digugat oleh pihak tergugat. Penulis ingin mengetahui bagaimanakah pengaturan perjanjian SPS dalam WTO dan apakah putusan panel WTO terhadap kasus larangan impor produk perikanan Jepang oleh Korea Selatan telah sesuai dengan perjanjian SPS. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif-analitis yang pendekatannya menggunakan penelitian hukum deskriptif, yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku. Sumber data yang dipakai diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Data di analisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa SPS Agreement merupakan bagian dari kesepakatan WTO, yang memberikan hak kepada negara anggota untuk dapat melakukan perlindungan atas masuknya produk ke dalam wilayahnya dari negara anggota lain yang dapat membahayakan kesehatan dari warga negaranya. Putusan Panel WTO terhadap kasus larangan impor produk perikanan Jepang oleh Korea Selatan tidak sesuai dengan perjanjian SPS karena melanggar pasal 2.3, pasal 5.7, pasal 5.6, dan lampiran B (3) SPS Agreement. Sementara itu, Keputusan Appellate Body sudah sesuai dengan Perjanjian SPS karena sesuai dengan pasal 2.3, pasal 5.7, pasal 5.6, pasal 7 dan lampiran B (1) dan (3), serta pasal 8 dan lampiran C (1) (a) dari Perjanjian SPS. Kata Kunci : SPS Agreement, WTO, Putusan The Sanitary and Phytosanitary Agreement (SPS) or SPS Agreement is part of the WTO agreement relating to issues of trade regulation with human, animal and plant health. South Korea and Japan are involved in international trade disputes. The Panel has issued a decision to win Japan over South Korea's inconsistency and believes that this act constitutes an act of trade discrimination. However, when an appeal was made by South Korea, the outcome of the decision of the appeals body changed. The appeals body won South Korea by arguing that the panel was wrong in applying the articles sued by the defendant. The author would like to know how the SPS agreement is arranged in the WTO and whether the WTO panel's decision on the case of a ban on the import of Japanese fishery products by South Korea is by the SPS agreement. The method used in this paper is the normative-analytical method, the approach of which uses descriptive legal research, which is exposure and aims to obtain a complete picture of the state of the applicable law. Sources of data used are taken from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, while data collection uses literature studies. Data were analyzed by qualitative analysis methods. The results showed that the SPS Agreement is part of the WTO agreement, which gives the right to member countries to be able to protect the entry of products into its territory from other member countries that can endanger the health of its citizens. The WTO Panel's decision on the case of a ban on imports of Japanese fishery products by South Korea is not by the SPS agreement because it violates article 2.3, article 5.7, article 5.6, and attachment B (3) of the SPS Agreement. Meanwhile, the Appellate Body Decision is by the SPS Agreement because it is following article 2.3, article 5.7, article 5.6, article 7 and attachments B (1) and (3), as well as article 8 and attachment C (1) (a) of the Agreement SPS. Keywords: SPS Agreement, WTO, Decision %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55737