creators_name: Laila Nurlatifah, 1512011046 creators_id: - type: other datestamp: 2022-03-24 03:36:40 lastmod: 2022-03-24 03:36:40 metadata_visibility: show title: PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN DI INDONESIA ispublished: pub subjects: General full_text_status: restricted abstract: Kesehatan perempuan menjadi salah satu dari 12 masalah kritis yang ditetapkan dalam Deklarasi dan Rencana Aksi Konferensi Dunia IV tentang Wanita di Beijing pada tahun 1995, hingga sekarang masalah kesehatan reproduksi perempuan masih menjadi kajian utama mengingat tingginya angka kematian perempuan yang disebabkan oleh gangguan pada organ reproduksi. Penelitian ini berfokus pada Perlindungan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Berdasarkan Hukum Internasional dan Perundang-Undangan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan 2 hal: (1) Perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan dalam hukum internasional ditemukan dalam: Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik , Pasal 23 ayat (1,2,3, dan 4); Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 7, Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 12 ayat 1 dan 2; Pasal 14 ayat 2, Pasal 16 ayat 1 Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Kehamilan. Rencana aksi hak kesehatan reproduksi perempuan meliputi : Fourt World Conference on Women Beijing; International Conference Population and Development Cairo; Suistainable Development Goals atau SDGs. (2) Perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan dalam perundang-undangan di Indonesia diatur dalam; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 71 -78 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 45 dan Pasal 49 ; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76, Pasal 81-83; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 4 dan Pasal 8. Kebijakan Nasional terkait hak reproduksi meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Kebijakan Daerah terkait Kesehatan Reproduksi meliputi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kata Kunci : Perlindungan, Hak Reproduksi Perempuan, Kesehatan Women's health was one of the 12 critical issues set out in the declaration and action plan of world conference iv on women in Beijing in 1995 to date the female reproductive health problem remains a major review in view of the high mortality rate of women caused by organ reproduction. The goal of protecting the rights of female reproduction under international law and legislation in Indonesia is a study of knowing and analyzing how to protect female reproductive rights under international law and legislation in Indonesia. The study focused on protecting women's reproductive health rights under international law and legislation in Indonesia. The type of research used in this study is normative legal research sourced from primary, secondary, and tertiary legal materials which data collection is done by literature study techniques. The result of a study on the preservation shows 2 things: (1) International Covenant on Civil and Political Rights, Article 23 paragraph (1,2,3, and 4); International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, Article 7, Article 10 paragraph 2, Article 11 paragraph 1, Article 12 paragraph 1 and 2; Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women Article 14 paragraph 2, Article 16 paragraph 1 and the International Labor Organization (ILO) Convention Number 183 of 2000 concerning Protection of Pregnancy. Action plans for women's reproductive health rights include: the Fourt World Conference on Women Beijing; Cairo International Conference on Population and Development; Suistainable Development Goals or SDGs. (2) Protection of women's reproductive health rights in legislation in Indonesia is regulated in; The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; Republic of Indonesia Law Number 36 Year 2009 concerning Health Article 71 -78; Law Number 39 Year 1999 concerning Human Rights, Article 45 and Article 49; Republic of Indonesia Law No. 13/2003 concerning Manpower, Article 76, Articles 81-83; Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Child Protection, Article 4 and Article 8. National policies related to reproductive rights include Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health; Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 43 of 2016 concerning Minimum Service Standards in the Field of Health. Regional policies related to Reproductive Health include Lampung Province Regional Regulation Number 17 of 2014 concerning the Provision of Exclusive Breast Milk. Keywords: Protection, Women's Reproductive Rights, Health date: 2019-10-23 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung citation: Laila Nurlatifah, 1512011046 (2019) PERLINDUNGAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN DI INDONESIA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/55740/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/55740/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/55740/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf