%0 Generic %A TANGKAS RAMADHAN AKBAR, 1512011194 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:55763 %I Fakultas Hukum %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERSEKUSI %U http://digilib.unila.ac.id/55763/ %X Persekusi merupakan perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum. Terlebih lagi yang menjadi korban dari kejahatan ini adalah anak. Maka daripada itu perlu dilakukannya penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah bentuk-bentuk persekusi terhadap anak? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban persekusi? Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk bentuk persekusi terhadap anak yaitu dalam bentuk: penganiayaan, intimidasi, dan pengeroyokan. Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban persekusi berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melalui upaya: penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada masyarakat apabila menangkap pelaku kejahatan hendaknya di bawa ke pihak yang berwajib seperti kepolisian untuk segera di proses secara hukum, bukan dengan mengambil langkah di luar hukum seperti main hakim sendiri ataupun persekusi terhadap pelaku kejahatan. Kepada orang tua ataupun pihak keluarga hendaknya lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan menanamkan nilai-nilai moral yang baik terhadap anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat berperilaku dengan baik dalam berbaur dengan masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Persekusi.