creators_name: THIO HAIKAL ANUGERAH, 1512011013 type: other datestamp: 2022-03-24 03:37:09 lastmod: 2022-03-24 03:37:09 metadata_visibility: show title: PENGATURAN TENTANG PELAUT DALAM MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA ispublished: pub subjects: General full_text_status: restricted abstract: Luas wilayah negara Indonesia adalah 7,81 juta km2 di mana dua per tiga wilayahnya lautan, dengan jumlah pelaut salah satu yang terbesar di dunia. Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim). Konvensi ini menitikberatkan pada upaya negara anggota ILO dalam memberikan perlindungan bagi pelaut serta industri pelayaran. Hal ini kemudian menarik penulis untuk melakukan penelitian terkait pengaturan mengenai pelaut yang terdapat di dalam konvensi MLC, serta bagaimana implementasi MLC di Indonesia. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah perundang-undangan dengan menganalisis data sekunder secara kualitatif. Penelitian menemukan pengaturan pelaut dalam MLC, terbagi ke dalam enam bagian, yaitu: hak-hak dasar dan sosial pelaut; persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal; kondisi kerja; akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering; perlindungan kesehatan, perawatan medis, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan kepatuhan dan penegakan. Implementasi MLC sebagai refleksi nilai sebagian besar telah tercermin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersebar ke dalam UUD NRI 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Aktualisasi praksis MLC di Indonesia diawali dengan diratifikasinya MLC dengan diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan MLC di mana wewenang pelaksanaannya berada di bawah kementrian perhubungan. Upaya melaksanakan ketentuan-ketentuan MLC terus dilakukan, salah satunya dengan diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/3/13/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim. Kata Kunci: Pelaut, Maritime Labour Convention 2006, Pengaturan. The total area of Indonesia is 7.81 million km2 where two-thirds of its territory is ocean, with the number of seafarers one of the largest in the world. In 2016, the Indonesian government enacted Law Number 15 of 2016 concerning Ratification of the Maritime Labour Convention, 2006. This convention focuses on the efforts of ILO member countries in providing protection for seafarers and the shipping industry. This, then attracted the author to conduct research related to the regulation of seafarer contained in the MLC convention, as well as how the MLC was implemented in Indonesia. The problem approach in this study is statute approach by analyzing secondary data qualitatively. The study found that seafarer regulations in MLC, divided into six parts, namely: seafarers' rights; minimum requirements to work for seafarers; working conditions; accommodation, recreational facilities, food and catering; health protection, medical care, welfare and social security; compliance and enforcement. The implementation of the MLC as a reflection of value has been largely reflected in the laws and regulations in Indonesia that are spread into the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights, Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, Law No. 17 of 2008 concerning Shipping, and Government Regulation No. 7 of 2000 concerning Maritime Affairs. The actualization of the MLC practice in Indonesia began with the ratification of the MLC with the enactment of Law No. 15 of 2016 concerning Ratification of the MLC, where the authority for its implementation was under the ministry of transportation. Efforts to implement the provisions of the MLC continue to be carried out, one of which is the issuance of the Director General of Sea Transportation Regulation Number HK. 103/3/13/DJPL-18 concerning Procedures for Issuance of Maritime Employment Certificates. Key Words: Seafarer, Maritime Labour Convention 2006, Regulation date: 2019-04-15 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung citation: THIO HAIKAL ANUGERAH, 1512011013 (2019) PENGATURAN TENTANG PELAUT DALAM MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/55769/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/55769/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/55769/3/SKRIPSI%20FULL.pdf