<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK"^^ . "Dasar pertimbangan hakim terdiri dari hal-hal yang bersifat yuridis dan non yuridis. Perjanjian damai merupakan bahan pertimbangan hakim terhadap tindak pidana\r\npersetubuhan anak. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari\r\nkeberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Terkadang anak bukan hanya menjadi sasaran dari pelaku tindak pidana dan semata\r\nmenjadi korban, tetapi anak juga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan. Hal ini\r\ndisebabkan oleh beberapa faktor antara lain, kurangnya perhatian orang tua, pendidikan\r\nbudi pekerti yang minim dalam kurikulum di sekolah, mudahnya mengakses blue film\r\nyang tidak layak ditonton anak via handphone, internet dan televisi, merebaknya\r\npergaulan bebas serta lingkungan masyarakat yang buruk. Permasalahan penelitian ini\r\nadalah : Apakah perjanjian damai dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum hakim\r\ndalam proses peradilan pidana anak (Studi putusan Nomor\r\n35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb)? dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim\r\ndalam menjatuhkan putusan (Studi putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb)\r\nterhadap pelaku persetubuhan anak?\r\nPendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah\r\nbahan hukum utama hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum yang\r\nberkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Sedangkan pendekatan secara yuridis\r\nempiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta\r\nyang didapat secara objektif di lapangan, baik berupa pendapat, sikap dan perilaku\r\naparat penegak hukum yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa dalam memberikan putusan\r\npengadilan, hakim memiliki kebebasan tersendiri berdasarkan Pasal 50 Undang-undang\r\nNomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan ini telah memenuhi teori\r\nratio decidendi yaitu dengan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan perkara persetubuhan anak, yaitu hakim memutus perkara atas dasar Pasal 81 Ayat (2)\r\njo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah\r\nNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014\r\ntentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan\r\nAnak, hakim juga menggunakan teori pendekatan pengalaman, dimana hakim dapat\r\nmengetahui bagaimana dampak putusan bagi pelaku, korban maupun masyarakat dari\r\nputusan yang dijatuhkannya dalam suatu perkara pidana serta telah sesuai juga dengan\r\nteori kebijakan yang mana hakim mempertimbangkan bahwa pemerintah, masyarakat, keluarga serta orang tua ikut bertanggungjawab untuk membimbing, membina, mendidik dan melindungi pelaku anak agar kelak menjadi manusia yang lebih baik dan\r\nberguna bagi keluarga dan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah hakim sudah cukup baik dalam menegakkan keadilan\r\ndan menjatuhkan putusan kepada pelaku anak sesuai dengan segala pertimbangan\r\nyuridis dan nonyuridis serta hakim telah mempertimbangkan surat perjanjian damai\r\nyang terlampir sebagai hal-hal yang meringankan putusan hakim. Hendaknya putusan\r\nini dijadikan sebagai suri tauladan bagi hakim lainnya dan hendaknya hakim lainnya\r\nmemperhatikan masa depan anak dibandingkan dengan kepentingan undang-undang. Kata Kunci : Putusan Damai, Persetubuhan, Anak\r\n\r\n\r\nThe basic consideration of judge consists that are juridical and non-juridical matters. The peace agreement is a matter of consideration by the judge to criminal intercourse by\r\nchildren. Child is a part which cannot be separated from the living of human being and\r\nthe living of nation and country. Sometimes child is not only the object of the the\r\ncriminal offender and be the victim, but also child becomes the criminal intercourse\r\noffender. This thing is caused by several factors such as lack of parental attention, lack\r\nof character education in the school curriculum, easy access of blue film which is\r\ninappropriate to be watched by cellphones, internet and television, the widespread of\r\npromiscuity and bad community environment. The issues in this research are : Whether\r\nthe agreement of peace can be the basis of the judge’s verdict consideration in juvenile\r\ncourt process (study in decision number 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb)? and what is\r\nthe basis of the judge’s consideration in granting the verdict (study in decision number\r\n35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb) against the criminal intercourse child offender. The problem approach in this study is normative juridical and empirical juridical. The\r\nnormative juridical approach is the approach taken by examining the main legal material\r\nof theoretical matters concerning legal principles, conceptions, views, legal doctrines, legal regulations and legal systems relating to the problem of this research. While the\r\nempirical juridical approach is carried out to study the law in reality or based on facts\r\nobtained objectively in the field, both in the form of opinions, attitudes and behaviors of\r\nlaw enforcement officers based on the identification of law and the effectiveness of the\r\nlaw. The results of this study and discussion indicate that in giving court decisions, judges\r\nhave their own freedom based on Article 50 of Law Number 48 of 2009 concerning\r\nJudicial Power. This decision has met the ratio decidendi theory, namely by considering all aspects related to child criminal intercourse cases, namely the judge decides the case\r\non the basis of Article 81 Paragraph (2) jo Article 76D Law Number 17 Year 2016\r\nconcerning Government Amendment Number 1 of 2016 concerning Amendments of\r\nLaw Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002\r\nconcerning Child Protection, the judge also uses the theory of experience approach, where judges may know how the impact of decisions for perpetrators, victims and the\r\npublic of decisions made in a criminal case and in accordance with the policy theory in\r\nwhich the judge considers that the government, society, family and parents are also\r\nresponsible for guiding, fostering, educating and protecting child offenders so that they\r\nbecome better and more useful human beings for their families and communities. The suggestions in this study are the judges are good enough in upholding justice and\r\nmaking decisions on child offenders in accordance with all judicial and non-judicial\r\nconsiderations and the judges have considered the peace agreement letter attached as\r\nthings that alleviate the judge's decision.This decision should be used as a model for\r\nother judges and other judges should pay more attention to the future of the child\r\ncompared to the interests of the law. Keywords : Peaceful Decision, Intercourse, Children"^^ . "2019-02-19" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "1512011023"^^ . "NOVALINDA NADYA PUTR"^^ . "1512011023 NOVALINDA NADYA PUTR"^^ . . . . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (File PDF)"^^ . . . "1. ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (File PDF)"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (File PDF)"^^ . . . "3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM\r\nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #55773 \n\nPERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM \nTERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK\n\n" . "text/html" . . . " " . .