%A 1512011331 ABDUL AZIZ RAHMAT %T PERMASLAHAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI OBJEK EKSEKUSI RIIL PUTUSAN PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 349 PK/Pdt/2017) %X Barang milik negara (BMN) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kekayaan negara sering kali menghadapi sengketa keperdataan di pengadilan. Sedangkan, penyitaan tehadap BMN sendiri merupakan hal yang dilarang (Pasal 50 Undang-Undang Perbendaharaan Negara). Secara yuridis formal, pada dasarnya hakim bisa memerintahkan penyitaan terhadap barang-barang milik pemerintah dalam rangka memenuhi tuntutan penggugat. Selanjutnya, Praktik eksekusi putusan perdata terhadap BMN telah diperkenalkan Pengadilan Negeri Pekan Baru melalui putusan nomor 349 PK/PDT/2017. Oleh karena itu penelitian ini akan mengkaji dan membahas Pelaksanaan eksekusi putusan perdata terhadap BMN dengan pokok bahasan yaitu: pengaturan larangan sita barang milik negara dan pelaksanaan eksekusi putusan perdata terhadap barang milik negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan normatif analitis substansi hukum dengan tipe analisis hukum yang bersumber dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan sita revindikasi (revindicatoir beslag), sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita eksekusi (excecutorial beslag) tidak dapat dilakukan terhadap BMN sehingga, apabila Penggugat menyadari Pemerintah/Pemerintah Daerah menguasai Hak miliknya secara melawan hukum maka, hal yang dapat dilakukan adalah menuntut pembayaran ganti rugi secara materil. Pelaksanaan putusan perdata menggunakan eksekusi riil terhadap barang milik negara tidak dapat dilakukan hal ini berdasarkan pertimbangan, eksekusi riil terhadap barang-barang milik negara (pemerintah) yang sudah menjadi milik umum (publik domein) akan sangat mengganggu kepentingan yang lebih umum. Kata Kunci : Barang Milik Negara, Eksekusi Putusan Perdata, Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang. %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55777