%A 1342011008 Adi Setia Budi %T ANALISIS YURIDIS PENGHIMPUNAN DANA OLEH BANK SYARIAH DENGAN AKAD WADIAH YAD ADH-DHAMANAH %X Negara Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam terbesar di dunia, menjadikan Indonesia sebagai pasar yang potensial dalam pengembangan keuangan syariah. Pada saat ini mulai banyak berkembang dengan pesat yaitu perbankan yang kegiatan oprasional berdasarkan prinsip syariat Islam. Kegiatan perbankan syariah ini mulai merata dan menampakan jati dirinya di tengah?tengah banyaknya bank konvensional yang ada. Perbankan syariah di Indonesia diproyeksikan akan meningkat pesat seiring dengan meningkatnya laju ekspansi kelembagaan dan akselerasi pertumbuhan aset perbankan syariah yang sangat tinggi. Bank menghimpun dana dari nasabah dengan menggunakan Akad Wadiah Yad Adh?Dhamanah. Disini pihak bank menggunakan dana nasabah untuk di oprasionalkan kembali dengan menggunakan akad yang sudah di tentukan sebelumnya yaitu dengan menggunakan prosedur. Syarat dan prosedur terjadinya akad wadiah yad ad-dhamanah yaitu adanya dua orang cakap yang sepakat melaksanakan akad, adanya wadiah (objek halal sesuai prinsip syariah yang dititipkan), adanya ijab dan qobul. Selama pengelolaan dana dengan akad ini, dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya. Dengan demikian, Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus bertindak hati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Kata Kunci : Bank Syariah, Penghimpunan Dana, Wadiah Yad Adh-Dhamanah %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55778