TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints55779 UR - http://digilib.unila.ac.id/55779/ A1 - AHMAD DEDI SUWARDI, 1412011018 Y1 - 2019/08/09/ N2 - Perlindungan hukum terhadap pengguna suplemen harus lebih diperhatikan mengingat sudah beberapa tahun ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) melakukan perhitungan dan pengendalian produk terhadap temuan suplemen mengandung bahan berbahaya, telah dilakukan pembatalan izin edar. Permasalahan dalam penulisan adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen muslim terhadap suplemen yang tidak memiliki labelisasi halal dan apakah semua produk yang tidak memiliki labelisasi halal diharamkan untuk muslim. Bagaimana Pertanggungjawaban pelaku usaha atas suplemen yang tidak memiliki labelisasi halal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan normatif-terapan. Metode Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah Pencantuman pada label suatu produk baru merupakan kewajiban apabila setiap memproduksi produk dan atau memasukkan produk kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, menyatakan bahwa produk yang bersangkutan adalah halal bagi umat Islam. Adapun keterangan yang dimaksud agar masyarakat terhindar dari mengonsumsi produk yang tidak halal (haram). Pasal 4 UU JPH ?Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.? Dan setiap pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan-ketentuan dalam UU PK dapat diminta ganti kerugian sesuai harga dari produk tersebut atau penggantian produk tersebut dengan produk sebenarnya atau jika seseorang mengalami hal-hal yang tidak semestinya maka pelaku usaha harus mebiayai segala hal pengobatan yang dilakukan oleh konsumen selama itu masih dalam efek samping produk yang digunakan. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan perlindungan hak yang ideal dalam pelembagaan sertifikasi halal yang dilakukan secara kolektif baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Perlu adanya koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Namun setidaknya, pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan upaya pengawasan oleh pemerintah dapat melalui 3 (tiga) sistem pengawasan, yakni; Sistem pengawasan preventif, Sistem pengawasan khusus, Sistem pengawasan incidental. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Konsumen Muslim, Labelisasi Halal PB - Fakultas Hukum TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM ATAS SUPLEMEN YANG BEREDAR TANPA LABELISASI HALAL AV - restricted ER -