<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT"^^ . "Profesi keperawatan semakin menunjukkan perannya. Hampir dua dekade perawat\r\nIndonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang\r\nsemula vokasional hendak digeser menjadi pekerjaan profesional yaitu perawat\r\nyang dulu berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi\r\nmitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju. Secara hukum\r\nsebaiknya, tindakan medis adalah wewenang dan harus dilakukan dokter tetapi,\r\nkenyataan yang terjadi di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan banyak\r\ntindakan medis bersifat diagnostik dan terapi yang dilakukan oleh perawat.\r\nRumusan masalah dalam penelitian ini adalah peraturan hukum manakah yang\r\nmenjadi landasan pelimpahan yang dilakukan oleh dokter kepada perawat serta\r\njenis atau macam tindakan medis apa saja yang dapat dilimpahkan kepada perawat\r\ndi rumah sakit.\r\nPenelitian ini adalah penelitian empiris dengan tipe penelitian eksplanatori.\r\nPendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang\r\ndigunakan adalah data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka,\r\nkuisioner, dan wawancara. Pengolahan data melalui tahap pemeriksaan,\r\npenandaan serta sistematisasi data. Data yang diperoleh ditafsirkan secara\r\nkuantitatif.\r\nHasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa jenis tindakan medis yang\r\ndilimpahkan oleh dokter kepada perawat adalah injeksi, pemasangan infus,\r\npemasangan kateter, pemasangan NGT (Nastro Gastrictube), kumbah lambung\r\ndan pemasangan skin traksi serta pemberian obat. Landasar hukum pelimpahan\r\ntindakan medis oleh perawat adalah UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik\r\nKedokteran UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 36 Tahun 2014\r\ntentang Tenaga Kesehatan. Selain itu akibat hukum apabila terjadi kelalaian atau\r\nkesalahan dalam pelayanan kesehatan yang ditimbulkan dari pendelegasian\r\nwewenang oleh dokter kepada perawat di RSAM yaitu tanggung jawab yang\r\nharus dipikul bersama oleh perawat, dokter dan rumah sakit yaitu menurut Pasal\r\n\r\nii\r\n\r\nAhmad Reynie\r\n46 Undang-Undang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara\r\nhukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan\r\n\r\noleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit, kemudian Pasal 1366 Kitab Undang-\r\nUndang Hukum Perdata bahwa seseorang harus bertanggungjawab tidak hanya\r\n\r\nkarena kerugian yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian atau\r\nkurang hati-hati. Terakhir hukum pidana sebagai alternatif terakhir.\r\nKata Kunci: Pelimpahan Wewenang, Tindakan Medis, Dokter, Perawat ."^^ . "2019" . . . . . "FAKULTAS HUKUM "^^ . . . . . . . "1412011021"^^ . "Ahmad Reynie"^^ . "1412011021 Ahmad Reynie"^^ . . . . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (File PDF)"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK\r\nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN\r\nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #55790 \n\nKAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK \nMELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN \nOLEH DOKTER KEPADA PERAWAT\n\n" . "text/html" . . . " "@en . ""@id . .