%A 1412011021 Ahmad Reynie %T KAJIAN YURIDIS NORMATIF PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS YANG DIBERIKAN OLEH DOKTER KEPADA PERAWAT %X Profesi keperawatan semakin menunjukkan perannya. Hampir dua dekade perawat Indonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional hendak digeser menjadi pekerjaan profesional yaitu perawat yang dulu berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju. Secara hukum sebaiknya, tindakan medis adalah wewenang dan harus dilakukan dokter tetapi, kenyataan yang terjadi di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan banyak tindakan medis bersifat diagnostik dan terapi yang dilakukan oleh perawat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah peraturan hukum manakah yang menjadi landasan pelimpahan yang dilakukan oleh dokter kepada perawat serta jenis atau macam tindakan medis apa saja yang dapat dilimpahkan kepada perawat di rumah sakit. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan tipe penelitian eksplanatori. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, kuisioner, dan wawancara. Pengolahan data melalui tahap pemeriksaan, penandaan serta sistematisasi data. Data yang diperoleh ditafsirkan secara kuantitatif. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa jenis tindakan medis yang dilimpahkan oleh dokter kepada perawat adalah injeksi, pemasangan infus, pemasangan kateter, pemasangan NGT (Nastro Gastrictube), kumbah lambung dan pemasangan skin traksi serta pemberian obat. Landasar hukum pelimpahan tindakan medis oleh perawat adalah UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Selain itu akibat hukum apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatan yang ditimbulkan dari pendelegasian wewenang oleh dokter kepada perawat di RSAM yaitu tanggung jawab yang harus dipikul bersama oleh perawat, dokter dan rumah sakit yaitu menurut Pasal ii Ahmad Reynie 46 Undang-Undang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit, kemudian Pasal 1366 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata bahwa seseorang harus bertanggungjawab tidak hanya karena kerugian yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian atau kurang hati-hati. Terakhir hukum pidana sebagai alternatif terakhir. Kata Kunci: Pelimpahan Wewenang, Tindakan Medis, Dokter, Perawat . %D 2019 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %R 1412011021 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints55790