%0 Generic %A ARMAN FELLANY LAMNUNYAI, 1442011003 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:55891 %I Fakultas Hukum %T UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SPESIALIS PENGGELAPAN MOBIL RENTAL (Studi pada Polresta Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/55891/ %X Penggelapan mobil rental merupakan kejahatan yang sangat meresahkan pelaku usaha mobil rental, karena mobil yang seharusnya menjadi sumber mata pencaharian justru digelapkan oleh pelaku. Pada tahun 2018 terjadi tindak pidana penggelapan mobil rental di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung sebanyak 7 kasus. Sehubungan dengan hal tersebut maka pihak Kepolisian melakukan upaya penanggulangan tindak pidana. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana spesialis penggelapan mobil rental? (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana spesialis penggelapan mobil rental? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber yaitu penyidik Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya Polresta Bandar Lampung dalam penanggulangan tindak pidana spesialis penggelapan mobil rental secara non penal dilakukan sosialisasi kepada pemilik mobil rental untuk menerapkan kehati-hatian dalam melaksanakan usahanya, yaitu dengan memperketat persyaratan bagi calon konsumen dan memasang alat pelacak kendaraan atau GPS pada mobil. Upaya secara penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana spesialis penggelapan mobil rental dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana spesialis penggelapan mobil rental yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya penggelapan spesialis mobil rental. (2) Faktor-faktor penghambat upaya Polresta Bandar Lampung dalam penanggulangan tindak pidana penggelapan spesialis rental yaitu: a) substansi hukum yaitu relatif rendahnya ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan, yaitu maksimal hanya 4 (tahun) penjara. b) penegak hukum, yaitu masih kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum lintas daerah dan lintas provinsi. c) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu barang bukti kejahatan berupa mobil rental yang digelapkan biasanya telah berpindah tangan ke orang lain, yaitu penadah atau pembeli lain, sehingga menyulitkan petugas dalam mengumpulkan barang bukti. d) faktor masyarakat yaitu masyarakat yang tidak bersedia membantu Kepolisian dalam melaksanakan penegakan hukum e) Faktor kebudayaan, yaitu masih diterapkannya nilai-nilai kompromi atau kekeluargaan dalam penyelesaian tindak pidana melalui perdamaian. Dalam hal ini penyidik menerapkan diskresi Kepolisian, yaitu dalam hal terjadinya perdamaian antara pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemilik mobil rental secara kekeluargaan. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum hendaknya meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana penggelapan mobil rental (2) Pemilik mobil rental hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan usaha dengan jalan mengenali calon konsumen secara detail, meminta jaminan atas mobil yang disewa dan membuat perjanjian tertulis. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Penggelapan Mobil Rental