<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj)"^^ . "Mempertanggungjawabkan secara pidana perbuatan yang dilakukan oleh seseorang \r\npelaku tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, \r\nyaitu perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan pidana, memiliki kemampuan \r\nbertanggung jawab perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kealpaan, serta \r\ntidak ditemukan alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukannya. Rumusan \r\nmasalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban \r\npidana terhadap pelaku tindak pidana penyertaan penyalahgunaan usaha \r\nperkoperasian dengan modus menaikkan suku bunga (Studi Putusan Nomor: \r\n235/Pid.Sus/2014/PN.Lmj) dan apakah yang menjadi dasar Pertimbangan Hakim \r\nmenjatuhkan putusan tersebut.\r\nDalam putusan tersebut, Terdakwa Hery Santoso Al. Henfa yang menjabat sebagai \r\nManajer Koperasi Simpan Pinjam Anugerah Sejahtera oleh Penuntut Umum \r\ndidakwa dan dituntut melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana diatur dan \r\ndiancam pidana dalam pasal 16 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun \r\n1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta \r\nmelanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang \r\nPenggelapan. Selanjutnya oleh Majelis Hakim Terdakwa dinyatakan bersalah dan \r\ndijatuhi pidana berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UURI Nomor 10 \r\nTahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. \r\nHal demikian menimbulkan suatu isu hukum yang kemudian oleh penulis dikaji \r\ndari 2 (dua) perspektif yaitu, pertanggungjawaban pidana, dan Dasar pertimbangan \r\nHakim.\r\nPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan \r\nyuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer yaitu dengan melakukan \r\nmelakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan permasalahan pada skripsi ini. Data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Penentuan \r\nsample menggunakan metode purposive sampling, setelah data terkumpul, maka \r\ndiolah dengan cara seleksi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan \r\nsistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berdasarkan \r\nhasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Oleh \r\nkarenanya, dalam mengkaji isu hukum dalam skripsi ini mengacu pada peraturan \r\nperundang-undangan, asas-asas hukum, beserta doktrin-doktrin para ahli hukum \r\nyang relevan guna menguraikan, menjabarkan, serta menjelaskan konsep sehingga \r\nmenjadi landasan dalam pembahasannya. Selanjutnya, dalam penelitian hukum ini \r\npenulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan (1) bahwa \r\nberdasarkan Putusan Nomor: 235/Pid.Sus/2014/PN.Lmj terdakwa harus \r\nmempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, pada dasarnya \r\ntidaklah sesuai dan menyimpangi ketentuan pidana yang diatur dalam Undang�Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 \r\nTahun 1992 tentang Perbankan. selama persidangan terbukti melakukan kesalahan \r\nmelanggar pasal 16 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang \r\nperubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan perbuatan terdakwa \r\ntelah memenuhi unsur-unsur penggelapan dan penipuan pasal 372 KUHP tentang \r\nPenggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta tidak ditemukannya \r\nalasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa. (2) Dasar pertimbangan hakim, \r\nmenjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan penilaian fakta-fakta serta \r\nbukti yang sah selama persidangan hakim, dengan mempertimbangkan hal-hal yang \r\nmeringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Mengenai saran (1) \r\nMasyarakat dalam hal ini harus memperhatikan dan tidak mudah terpengaruh \r\ndengan ajakan berbagai oknum yang menawarkan untuk berinvestasi atau \r\nmenyimpan sebagaian uangnya dengan ketetapan suku bunga tinggi terhadap segala \r\nbentuk kegiatan usaha seperti koperasi yang dalam menjalankan usahanya tidak \r\nsesuai dengan Undang-undang Perbankan. (2) Hakim dalam memutus suatu perkara \r\nyang ditanganinya agar tidak keliru dan bersungguh-sungguh dalam memutus \r\nperkara, karena dikhawatirkan merugikan salah satu pihak yang sedang berpekara \r\ndipengadilan.\r\nKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Penyertaan"^^ . "2019-09-25" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "1512011350"^^ . "BAGUS KURNIAWAN "^^ . "1512011350 BAGUS KURNIAWAN "^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (File PDF)"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \r\nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \r\nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS\r\nMENAIKKAN SUKU BUNGA\r\n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #55901 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK \nPIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA \nPERKOPERASIAN DENGAN MODUS \nMENAIKKAN SUKU BUNGA \n(Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj)\n\n" . "text/html" . . . " " . .