%A 1412011069 Benny Agung Prabowo %T ANALISIS PEMBATALAN HAK CIPTA TERDAFTAR TERHADAP SENI GAMBAR LOGO SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (SBSI) ( STUDI PUTUSAN : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2016) %X Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta sehingga patut untuk dilindungi. Pelanggaran hak cipta menimbulkan kerugian kepada pencipta baik moril dan juga materiil. Dugaan kerugian atas pelanggaran hak cipta harus dibuktikan di Pengadilan Niaga melalui proses persidangan. Upaya hukum dapat diteruskan di Mahkmah Agung melalui pengajuan kasasi, bahkan bisa dilakukan upaya hukum luar biasa seperti mengajukan peninjaun kembali. Salah satu sengketa mengenai hak cipta yaitu sengketa proses pembatalan hak cipta terdaftar terhadap seni gambar logo Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DEN KSBSI) sebagai pemohon peninjauan kembali dan Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A sebagai termohon peninjauan kembali dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2014. Permaslahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses pembatalan hak cipta seni gambar logo SBSI, pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75 PK/Pdt.Sus-HKI/2016, dan apa akibat hukum pembatalan terhadap hak cipta seni gambar logo SBSI. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan judicial case study. Penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pembatalan hukum hak cipta seni gambar logo terdaftar Serikat Buruh Sejahtera Indonesia berawal ketika Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 01/Pdt-Sus/HakCipta/PN Niaga Jkt. Pst, Rekson Silaban mengajukan kasasi dengan Nomor perkara 444/K/Pdt-Sus-HKI/2013. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A melakukan gugatan kembali dengan nomor perkara 69/PDT.SUS?HAKCIPTA/2014/PN.NIAGA.JKT.PST berlanjut ke kasasi dengan perkara nomor 378 K/Pdt.Sus-HKI/2016, DEN KSBSI mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan nomor perkara 75 PK/Pdt.Sus-Ha3KI/2016. Bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali tidak memenuhi kualitas sebagi novum yang dapat membatalkan putusan Judex Juris. Akibat hukum nya berupa legitimasi terhadap termohon peninjauan kembali Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A sebagai pencipta seni gambar logo SBSI, KSBSI dan 10 (sepuluh) Federasi Buruh yang tergabung di dalamnya tidak lagi dapat menggunakan seni gambar logo SBSI tersebut dalam aktivitas organisasinya tanpa mendapatkan izin lisensi dari pencipta logo tersebut. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Agung, Hak Cipta, Seni Gambar Logo SBSI dan Peninjauan Kembali. %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55909