%0 Generic %A Bibit Widyantoro, 1412011073 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:55914 %I Fakultas Hukum %T UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MELALUI SISTEM PERLINDUNGAN TERPADU DIWILAYAH HUKUM KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/55914/ %X Catatan dari P2TP2A-LIP Provinsi Lampung terlihat bahwa pada tahun 2015 P2TP2A-LIP telah menangani sebanyak 95 kasus, tercatat 6 korban pemerkosaan, 16 korban pelecehan seksual, 2 anak berhadapan dengan hukum, 3 korban perdagangan, 63 korban KDRT dan 5 korban masalah kesehatan produksi. Pada tahun 2016 tercatat 163 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung. Data time series 2017 per 29 September yang kita peroleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ada 104 yang terdiri dari 67 kekerasan terhadap anak dan 37 kekerasan terhadap perempuan dewasa.maka penuis ingin mengajukan bgaimana upaya penanggulangan dkekerasan terhadap anak melalui sistem perlindungan terpadu di Wilayah Hukum Kota Bandar Lapung dan apasaja faktor penghambat dalam upaya penangulangan kekerasan terhadap anak melalui sistem perlindungan terpadu. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan yurisid normative dan yuridis empiris. Data yang digunakanadalah data sekunderdan data premier. Metode pegumpulan data dalam penelitian ini adalah kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka Upaya penanggulangan kekerasan anak yang diakukan oleh Lembaga P2TP2A, PATBM dan Dinas Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak Koata Bandar Lampung dengan cara penyuluhan-penyuluhan, penegakan hukum lebih maksimal, dan seriusnya aparat penegak hukum dalam menanggapi terjadinya kekerasan pada anak. Faktor yang dialami dalam upaya penanggulangan adalah kurangnya pemahaman masyarakat dalam memahami faktor dan dampak kekerasan anak, kurangnya masyarakat dalam mencegah kekerasan anak dan kurang tanggapnya aparat penegak hukum dalam menangani terjadinya kekerasan pada anak, menghukum pelaku kekerasan anak dengan seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai efek jera. Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis menyatakan: perlu dilakukan dengan semaksimal mungkin pencegahan kekerasan anak melalui masysrakat, orang tua dan aparat hukum agar tidak terjadinya kekerasan terhadap anak. Dan penanganan yang dilakukan dengan maksimal agar tidak berakibat falal untuk perkembangan korban. Memaksimalkan potensi dan aspek masyarakat yang ada, dan upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak daalam mencegah dan menangani terjadinya kekerasan anak. Kata kunci : Penanggulangan, Kekerasan Anak, Sistem Perlindungan Terpadu