%A 1512011187 Christian Tarihoran %T ANALISIS YURIDIS PENANGGUHAN HUBUNGAN KERJA (SUSPEND) BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PT GO-JEK DENGAN DRIVER GO-JEK SEPEDA MOTOR (Studi pada PT Go-Jek Bandar Lampung) %X PT Go-Jek adalah sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai pengelola penyedia jasa pihak ketiga, yang bekerjasama dengan AKAB sebagai pemilik aplikasi Go-Jek yang menyalurkan jasa/layanan di bidang transportasi online di Indonesia. Dasar kerjasamanya adalah perjanjian kemitraan antara PT Go-Jek dengan driver Go-Jek sepeda motor menjelaskan ketentuan kerjasama dengan mitra terkait dengan kode etik, kewajiban bagi para pihak dan sebagainya. Sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 15 ayat (1) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Hubungan hukum antara perusahan aplikasi dengan pengemudi merupakan hubungan kemitraan. Apabila driver Go-Jek sepeda motor melanggar kode etik yang telah disepakati dari awal maka, driver Go-Jek sepeda motor akan mengalami penangguhan hubungan kerja (suspend) .Sehingga menyebabkan driver Go-Jek sepeda motor tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai faktor-faktor timbulnya suspend, dasar pemberian suspend, dan upaya apabila terjadinya suspend. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa, suspend terjadi karena 3 (tiga) faktor yakni, faktor karena adanya ancaman keamanan, tindakan kecurangan, dan juga pelayanan yang buruk. Dasar pemberian suspend kepada driver Go-Jek sepeda motor adalah karena adanya pelanggaran kode etik yang tercantum di dalam perjanjian kemitraan tersebut. Selanjutnya apabila driver Go-Jek sepeda motor mengalami suspend, driver Go-Jek sepeda motor dapat memilih salah 1 (satu) dari 2 (dua) cara yang disediakan oleh PT Go-Jek yakni: dengan cara mengirimkan laporan yang menyatakan bahwa driver Go-Jek sepeda motor telah mengalami suspend via telephone ataupun melalui e-mail kepada PT Go-Jek Indonesia. Kemudian cara yang ke-2 yakni dengan cara mendatangkan langsung ke kantor operasional PT Go-Jek untuk melakukan upaya banding terkait timbulnya suspend. Kata Kunci: PT Go-Jek, Driver Go-Jek Sepeda Motor, Suspend, Pelanggaran. %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55922