@misc{eprints55935, month = {Oktober}, title = {TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA }, author = {141201110 DEVI SAHID S TRIENDY}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/55935/}, abstract = {Akad Mudharabah telah diatur dalam FATWA DEWAN SYARI?AH NASIONAL Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Didalamnya dijelaskan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syariah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah dan di dalam akad tersebut terdapat jaminan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Apa sajakah bentuk-bentuk jaminan pada akad pembiayaan mudharabah? Dan Bagaimanakah pandangan hukum Ekonomi Islam terhadap jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data, klasifikasi data dan penyusunan data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Mudharabah merupakan salah satu bentuk transaksi, di dalam transaksi tersebut dijelaskan ketentuan ketentuan mengenai jaminan dalam akad mudharabah, Islam memberikan kebebasan dalam mendisain transaksi (jaminan) itu, bias dengan barang, saham, harta benda/ surat berharga, dan lain lain. Namun demikian kebebasan tersebut tidaklah mutlak. Islam memberikan batasan bagi manusia dalam bertransaksi yakni tetap dalam koridor Tauhid. Artinya, segala macam usaha manusia harus mengedepankan nilai-nilai syariat yang telah ditentukan Kebolehan adanya jaminan yang kemudian dalam praktik Mudharabah menjadi kewajiban sebagai dasar pemberian fasilitas dalam akad Mudharabah ini menurut pandangan penulis bukan dikarenakan Islam mengadopsi prinsip kedudukan kreditur-debitur sebagaimana dimaknai dalam hukum perikatan. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Prinsip utama dalam setiap transaksi tentunya harus tetap menjaga asas-asas dalam bermuamalat seperti keadilan, keseimbangan, menghindari mudharat dan mengedepankan maslahat serta menghindari memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil dan cara- cara mencari keuntungan yang tidak sah dan melanggar syari?at seperti riba, perjudian dan yang serupa dengan itu. Dalam hal jaminan pada transaksi mudharabah kiranya lebih dilihat pada terjaganya asas-asas dalam bermuamalat. Kata Kunci : Pembiayaan, Mudharabah, Jaminan} }