<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n"^^ . "Akad Mudharabah telah diatur dalam FATWA DEWAN SYARI’AH\r\nNASIONAL Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah\r\n(Qiradh). Didalamnya dijelaskan bahwa dalam rangka mengembangkan dan\r\nmeningkatkan dana lembaga keuangan syariah (LKS), pihak LKS dapat\r\nmenyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah dan di dalam\r\nakad tersebut terdapat jaminan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam\r\npenulisan ini adalah: Apa sajakah bentuk-bentuk jaminan pada akad pembiayaan\r\nmudharabah? Dan Bagaimanakah pandangan hukum Ekonomi Islam terhadap\r\njaminan dalam akad pembiayaan mudharabah?\r\nPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif.\r\nData yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum\r\nprimer,sekunder dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi\r\ndokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data,\r\nklasifikasi data dan penyusunan data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis\r\ndengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa :\r\nMudharabah merupakan salah satu bentuk transaksi, di dalam transaksi tersebut\r\ndijelaskan ketentuan ketentuan mengenai jaminan dalam akad mudharabah,\r\nIslam memberikan kebebasan dalam mendisain transaksi (jaminan) itu, bias\r\ndengan barang, saham, harta benda/ surat berharga, dan lain lain. Namun\r\ndemikian kebebasan tersebut tidaklah mutlak. Islam memberikan batasan bagi\r\nmanusia dalam bertransaksi yakni tetap dalam koridor Tauhid. Artinya, segala\r\nmacam usaha manusia harus mengedepankan nilai-nilai syariat yang telah\r\nditentukan Kebolehan adanya jaminan yang kemudian dalam praktik Mudharabah\r\nmenjadi kewajiban sebagai dasar pemberian fasilitas dalam akad Mudharabah ini\r\nmenurut pandangan penulis bukan dikarenakan Islam mengadopsi prinsip\r\nkedudukan kreditur-debitur sebagaimana dimaknai dalam hukum perikatan.\r\nBerdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Prinsip utama\r\ndalam setiap transaksi tentunya harus tetap menjaga asas-asas dalam bermuamalat\r\nseperti keadilan, keseimbangan, menghindari mudharat dan mengedepankan\r\nmaslahat serta menghindari memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil\r\ndan cara- cara mencari keuntungan yang tidak sah dan melanggar syari’at seperti\r\nriba, perjudian dan yang serupa dengan itu. Dalam hal jaminan pada transaksi\r\nmudharabah kiranya lebih dilihat pada terjaganya asas-asas dalam bermuamalat. Kata Kunci : Pembiayaan, Mudharabah, Jaminan"^^ . "2019-10-22" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "141201110"^^ . "DEVI SAHID S TRIENDY"^^ . "141201110 DEVI SAHID S TRIENDY"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (File PDF)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \r\nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #55935 \n\nTINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP JAMINAN DALAM \nAKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI INDONESIA \n\n\n" . "text/html" . . . " " . .