@misc{eprints55950, month = {Juli}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN PENJAMIN PIHAK KETIGA TERHADAP PELUNASAN UTANG DEBITUR (Studi Kasus Putusan Nomor 482/Pdt.G/2016/PN.Bdg jo Putusan Nomor 582/Pdt/2017/PT.Bdg)}, author = {1512011057 DINA DANATA}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/55950/}, abstract = {Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang melibatkan debitur dan kreditur, dan terkadang melibatkan pihak ketiga sebagai penjamin kredit. Selain sebagai pihak ketiga penjamin kredit, pihak ketiga dapat memberikan jaminan untuk pelunasan utang debitur. Apabila debitur wanprestasi, pihak ketiga bertanggungjawab atas utang debitur baik sebagai pihak ketiga pemberi jaminan maupun penjamin perorangan, seperti pada kasus Putusan Nomor 482/Pdt.G/2016/PN.Bdg jo Putusan Nomor 582/Pdt/2017/PT.Bdg. Penelitian ini membahas tentang apakah kasus posisi dari Putusan Nomor 482/Pdt.G/2016/PN.Bdg jo Putusan Nomor 582/Pdt/2017/PT.Bdg dan bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tersebut serta bagaimanakah pertanggungjawaban penjamin pihak ketiga terhadap pelunasan utang debitur. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan tipe pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah kasus posisi berawal ketika Wiharja Setiawan sebagai penjamin dari PT. Mimi Kids Garmindo meminta kepada PT. Bank Nusantara Parahyangan, Tbk untuk mengangkat Hak Tanggungan (Roya) dan mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Wiharja Setiawan dengan alasan telah melunasi seluruh utang PT. Mimi Kids Garmindo. Dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 582/PDT/2017/PT.BDG adalah menolak gugatan Wiharja Setiawan seluruhnya karena belum adanya pelunasan utang PT. Mimi Kids Garmindo kepada PT. Bank Nusantara Parahyangan, Tbk. Pertanggungjawaban penjamin pihak ketiga terhadap pelunasan utang debitur dalam perkara ini menjadikan penjamin memiliki 2 (dua) tanggung jawab yaitu: 1) tanggung jawab sebagai pihak ketiga pemberi jaminan yang berkewajiban untuk melunasi hak atas jaminan kebendaan yang telah diserahkan kepada kreditur untuk pelunasan utang debitur; dan 2) tanggung jawab sebagai pihak penjamin perorangan yang berkewajiban untuk melunasi seluruh utang debitur baik utang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Penjamin, Pihak Ketiga, Debitur Credit agreements are agreements involving debtors and creditors, and sometimes involve third parties as credit guarantors. Aside from being a third party credit guarantor, third parties can provide collateral for repayment of debtor debts. If the debtor defaults, the third party is responsible for debtor debts either as the third party providing guarantees or individual guarantor, as in the case of Decision Number 482 / Pdt.G / 2016 / PN.Bdg jo Decision Number 582 / Pdt / 2017 / PT.Bdg. This study discusses whether the case position of Decision Number 482 / Pdt.G / 2016 / PN.Bdg jo Decision Number 582 / Pdt / 2017 / PT.Bdg and how is the Judge's consideration in dropping the Decision and how is the accountability of the third party guarantor for debt repayment debtor. This research is normative legal research with descriptive research type. The problem approach used is a normative approach with the type of case study approach. Data collection is done by literature study and document study. Data processing is done in qualitative analysis. The results of the research and discussion were cases of positions starting when Wiharja Setiawan as guarantor of PT. Mimi Kids Garmindo asks PT. Bank Nusantara Parahyangan, Tbk to uphold Mortgage Rights (Roya) and return the Wiharja Setiawan Property Rights Certificate (SHM) on the grounds that it has paid off all debts of PT. Mimi Kids Garmindo. The consideration of the Judge in the decision Number 582 / PDT / 2017 / PT.BDG is to reject the lawsuit of Wiharja Setiawan entirely because there is no debt repayment of PT. Mimi Kids Garmindo to PT. Bank Nusantara Parahyangan, Tbk. The responsibility of the third party guarantor for the repayment of debtor debt in this case makes the guarantor have 2 (two) responsibilities, namely: 1) responsibility as a third party providing guarantees that are obliged to pay the rights to the material guarantee that has been given to the creditor for repayment of debtor debt; and 2) responsibility as an individual guarantor who is obliged to repay all debtor debts, both principal, interest and other costs. Keywords: Responsibilities, Guarantor, Third Party, Debtor } }