%A 1542011050 DZAKY AGUSTHOMI %T DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN KONSUMEN TANPA MENGGUNAKAN UNDANG-UNDANG KHUSUS (Studi Putusan Nomor: 44/Pid/2018/PT.TJK.) %X Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting dan strategis dalam pemeriksaan perkara tindak pidana di pengadilan karena berkaitan dengan dakwaan dan tuntutan terhadap seorang terdakwa. Terkait dengan tindak pidana penipuan terhadap konsumen terdapat aturan khusus yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) KUHP apabila ada aturan hukum yang khusus maka aturan hukum yang umum dikesampingkan, namun dalam perkara tindak pidana penipuan konsumen yaitu terdakwa Wantoro Ari Prastiawan, Jaksa Penuntut Umum tetap menggunakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagai dasar pertimbangan dakwaan dan tuntutan. Permasalahan penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan dan menuntut tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dan Apakah dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap tindak pidana penipuan konsumen tanpa menggunakan undang-undang khusus dalam Putusan Nomor 44/Pid/2018/PT.TJK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Jaksa Penunut Umum pada Kejaksaan Tingggi Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana penipuan konsumen tanpa merujuk pada undang-undang khusus dalam putusan No 44/Pid/2018/PT.TJK. karena: Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP, dan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu maksimal 4 (empat) tahun penjara dianggap dapat memberikan efek jera kepada terdakwa jika di bandingkan dengan ancaman pidana dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu maksimal 2 (dua) tahun penjara. Surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan Pasal 378 KUHP sebenarnya merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai karena sudah ada peraturan yang khusus mengatur perlindungan konsumen. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Undang?undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan undang-undang khusus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP. Saran dalam penelitian ini ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum hendaknya dalam merumuskan surat dakwaan tetap mempertahankan sikap profesional karena surat dakwaan memiliki sifat yang strategis dalam proses persidangan sehingga bisa dihindari surat dakwaan dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Kemudian menggunakan undang-undang khusus terhadap perkara tindak pidana yang sudah ada undang-undang khususnya seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen. Yang kedua seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta keadilan bagi terdakwa dan korban. Kata Kunci: Dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, Penipuan Konsumen, Pembelian Rumah %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55960