@misc{eprints55972, month = {April}, title = {PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (PKBL) DALAM UPAYA PEMBERDAYAAN USAHA KECIL DI LAMPUNG (Studi pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung) }, author = {1512011246 ENDAH DWI LUCIANA}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2019}, url = {http://digilib.unila.ac.id/55972/}, abstract = {Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER?02/MBU/7/2017 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung sebagai BUMN telah melaksanakan PKBL dalam upaya pemberdayaan usaha kecil dan kondisi sosial masyarakat di Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang pelaksanaan PKBL, kesesuaian pelaksanaan tersebut dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER?02/MBU/7/2017, dan hambatan dalam pelaksanaan PKBL. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Kemitraan pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung yaitu dana disalurkan dalam bentuk pinjaman dan pembinaan kepada 73 mitra binaan yang prosesnya dilakukan dengan 3 (tiga) tahap antara lain penentuan sasaran, penyaluran dana, serta pemantauan dan pembinaan. Pelaksanaan Program Bina Lingkungan disalurkan secara hibah dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, bantuan sosial masyarakat, dan sarana ibadah. Pelaksanaan PKBL tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/7/2017. Hambatan dalam pelaksanaan Program Kemitraan adalah dalam hal pengembalian dana, kurang patuhnya mitra binaan, dan sumber daya manusia. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan adalah jarak tempat atau lokasi program yang jauh dari kantor. Kata Kunci: Program Kemitraan, Bina Lingkungan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung Article 88 Paragraph (1) Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises (SOE) states that SOEs can set aside a portion of their net income for the purposes of fostering small businesses/cooperatives, as well as community development, which is further in the SOE Minister Regulation Number PER?02/MBU/7/2017 about the Partnership and Community Development Program (PKBL). PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung as a SOE has conducted PKBL in an effort to empower small businesses and the social conditions in Lampung. The problem in this research is about the implementation of PKBL, the suitability of this implementation with the Regulation of the SOE Minister Regulation Number PER-02/MBU/7/2017, and the obstacles in the implementation of PKBL. The type of research used in this study is empirical normative with descriptive type. The question in this study is empirical juridical. The data used are primary data obtained from the research location and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data is then analyzed qualitatively. The results of research and discussion show that the implementation of Partnership Program at PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung were funds channeled in the form of loans and guidance to 73 trained partners whose processes were carried out in 3 stages including targeting, channeling of funds, and monitoring and guidance. The Community Development Program implementation is channeled in grants in the form of education and training, community social assistance, and worship facilities. The implementation of the PKBL is in accordance with SOE Minister Regulation Number PER-02/ MBU/7/2017. Obstacles in the implementation of the Partnership Program are in terms of refunds, lack of compliance with fostered partners, and human resources. Whereas the obstacle in implementing the Community Development Program is the distance of the place or location of the program far from the office. Keywords: Partnership Program, Community Development, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung. } }