<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM"^^ . "Istilah Fasakh secara bahasa berarti rusak atau putus jadi yang dimaksud dengan \r\nmemfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan suami \r\nistri. Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika akad nikah \r\nmaupun karena hal-hal yang membatalkan kelangsungan perkawinan yang \r\ndisebabkan oleh hal-hal tertentu. Menurut syara’ pula bahwasannya pisahnya \r\nsuami istri akibat fasakh berbeda dengan pisahnya karena talak. Adapun fasakh\r\nmengakhiri ikatan suami istri seketika itu juga. Penelitian ini mengkaji tentang \r\napa saja yang dapat dijadikan alasan fasakh nikah, bagaimana akibat hukum \r\nsetelah terjadinya fasakh terhadap status perkawinan, hadhanah dan pembagian \r\nharta. \r\nJenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe \r\npenelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan \r\nadalah pendekatan masalah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder \r\nyang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum \r\ntersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data \r\nmenggunakan studi pustaka.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah bahwa Kompilasi \r\nHukum Islam tidak meyebutkan definisi dan pengertian yang jelas dan rinci \r\nmengenai apa yang di maksud pembatakan nikah atau fasakh nikah namun \r\ndidalam Al-Quran dan Hadits menjelaskan beberapa alasan-alasan yang berkaitan \r\ndengan fasakh nikah serta dalam kitab fiqh menjelaskan pengertian dan apa saja \r\nalasan yang dapat dijadikan alasan fasakh nikah. Istri yang pisah dengan suaminya \r\nlewat fasakh tidak perlu menjalani masa iddah, sebab masa iddah yang wajib \r\ndijalani itu hanya berlaku bila terjadi talak. Pada dasarnya semua perpisahan lewat \r\njalan fasakh masih memungkinkan kembali akan tetapi harus melakukan akad \r\nnikah yang baru.\r\nKata Kunci: Fasakh, Pernikahan, Hukum Islam\r\n\r\n\r\nThe term Fasakh literally means broken or break so what is meant by fasakh a \r\nmarriage is to break or cancel the marriage ties of husband and wife. Fasakh can \r\noccur because of the non-fulfillment of conditions of the marriage contract or \r\nbecause of things that cancel the continuation of the marriage caused by certain \r\nthings. According to Syara' Law, that the separation of husband and wife due to \r\nfasakh is different from separation due to divorce. The fasakh ended the bond of \r\nhusband and wife immediately. This study examines what reasonable arguments \r\ncan be used in a marriage fasakh, how is the legal consequences on marital status \r\nafter fasakh, hadhanah and property distribution after the fasakh. \r\nThis is a normative research with descriptive type. The approach used is the \r\nnormative problem approach. The data sources were taken from the secondary \r\ndata consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary \r\nlegal materials which are then analyzed qualitatively. The data collection method \r\nwas done through literature study.\r\nBased on the results of the research in this discussion, that the Compilation of \r\nIslamic Law did not mention the clear definition and detailed information of what \r\nis meant by the marriage cancelation or marriage fasakh but in the Quran and \r\nHadith there are some explanations on the reasons related to marriage fasakh and \r\nin the book of Fiqh, there are also explanations on the definition and the \r\narguments that can be used in fasakh a marriage. A wife who is separated from \r\nher husband through the fasakh does not need to go through the iddah period, \r\nbecause the obligatory iddah period is only valid if divorce occurs. Basically, all \r\nthe marriage separation through the way of Fasakh have the possibility to get back \r\nbut they will have to make a new marriage contract.\r\nKeywords: Fasakh, Marriage, Islamic Law\r\n"^^ . "2019-12-04" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "1542011001"^^ . "FARIS RAYAGUNA"^^ . "1542011001 FARIS RAYAGUNA"^^ . . . . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (File PDF)"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #55977 \n\nDESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . " " . .