<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung)"^^ . "Pengangkutan di jalan raya diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 \r\ntentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UULLAJ yang mengatur mengenai \r\npenyelenggaraan pengangkutan, aturan lalu lintas, serta syarat-syarat pengadaan \r\npengangkutan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Akan tetapi, \r\nwalaupun di dalam undang-undang telah diatur mengenai hal tersebut, masih ada \r\nsaja permasalahan yang timbul akibat syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam \r\npengadaan pengangkutan tersebut. Salah satunya yaitu masalah angkutan umum \r\npenumpang yang bukan berbadan hukum atau dimiliki oleh usaha perseorangan. \r\nBiasanya angkutan umum seperti bus dijalankan oleh sebuah perusahaan yang \r\nberbentuk PT, perum, perseroan maupun perusahaan lain yang berbadan hukum. \r\nSedangkan angkutan umum yang berbentuk angkutan kota (angkot) itu sendiri \r\nmasih banyak yang dimiliki oleh perseorangan yang tidak berbadan hukum.\r\nPenelitian ini mengkaji mengenai status dan tanggung jawab pengangkut yang \r\nbukan berbadan hukum khususnya usaha perseorangan. Adapun yang menjadi \r\npermasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai status hukum bagi sebuah \r\nangkot/mikrolet yang dimiliki oleh perseorangan, serta tanggung jawabnya \r\nterhadap penumpang.\r\nPenelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dengan tipe penelitian \r\ndeskripstif. Data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh \r\ndari wawancara kepada Kepala Seksi Angkutan Orang Bidang Lalu Lintas \r\nAngkutan Jalan dan Perhubungan Laut Di Dinas Perhubungan Kota Bandar \r\nLampung, serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, \r\ndan tersier. Kemudian analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara \r\nkualitatif. \r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa setelah berlakunya Undang�Undang No. 22 Tahun 2009, pengangkut atau penyedia angkutan harus berbentuk \r\nbadan hukum. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992. Dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung, setiap \r\npengangkut perseorangan atau badan usaha yang belum berbadan hukum wajib \r\nberalih menjadi perusahaan berbadan hukum. Namun terdapat kebijakan tersendiri \r\nbagi angkutan kota/mikrolet, yakni masih diberikan izin trayek dan izin usaha \r\nangkutan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Maka status \r\nhukum dari pengangkut perusahaan perorangan di Kota Bandar Lampung masih \r\ndianggap sebagai pengangkut yang sah dikarenakan telah mempunyai legalitas \r\noperasional sekalipun legalitas institusionalnya belum terpenuhi. Saat terjadi \r\nkecelakaan lalu lintas, pengangkutan umum wajib bertanggung jawab atas \r\nkerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim atau pihak ketiga karena \r\nkelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan. Selama pelaksanaan \r\npengangkutan, keselamatan penumpang atau barang yang diangkut pada dasarnya \r\nberada dalam tanggung jawab pengangkut.\r\nKata Kunci: Status Hukum, Pengangkut, Tanggung Jawab.\r\n"^^ . "2019-07-12" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "1212011123"^^ . "FIFIN KHOMARUL JANNAH"^^ . "1212011123 FIFIN KHOMARUL JANNAH"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (File PDF)"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \r\nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \r\nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT\r\n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #55980 \n\nSTATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG \nBUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN \nDARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT \n(Studi Di Wilayah Bandar Lampung)\n\n" . "text/html" . . . " " . .