TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints55980 UR - http://digilib.unila.ac.id/55980/ A1 - FIFIN KHOMARUL JANNAH, 1212011123 Y1 - 2019/07/12/ N2 - Pengangkutan di jalan raya diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UULLAJ yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengangkutan, aturan lalu lintas, serta syarat-syarat pengadaan pengangkutan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Akan tetapi, walaupun di dalam undang-undang telah diatur mengenai hal tersebut, masih ada saja permasalahan yang timbul akibat syarat-syarat yang tidak terpenuhi dalam pengadaan pengangkutan tersebut. Salah satunya yaitu masalah angkutan umum penumpang yang bukan berbadan hukum atau dimiliki oleh usaha perseorangan. Biasanya angkutan umum seperti bus dijalankan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk PT, perum, perseroan maupun perusahaan lain yang berbadan hukum. Sedangkan angkutan umum yang berbentuk angkutan kota (angkot) itu sendiri masih banyak yang dimiliki oleh perseorangan yang tidak berbadan hukum. Penelitian ini mengkaji mengenai status dan tanggung jawab pengangkut yang bukan berbadan hukum khususnya usaha perseorangan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai status hukum bagi sebuah angkot/mikrolet yang dimiliki oleh perseorangan, serta tanggung jawabnya terhadap penumpang. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dengan tipe penelitian deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dari wawancara kepada Kepala Seksi Angkutan Orang Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Perhubungan Laut Di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, serta data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa setelah berlakunya Undang?Undang No. 22 Tahun 2009, pengangkut atau penyedia angkutan harus berbentuk badan hukum. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992. Dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung, setiap pengangkut perseorangan atau badan usaha yang belum berbadan hukum wajib beralih menjadi perusahaan berbadan hukum. Namun terdapat kebijakan tersendiri bagi angkutan kota/mikrolet, yakni masih diberikan izin trayek dan izin usaha angkutan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung. Maka status hukum dari pengangkut perusahaan perorangan di Kota Bandar Lampung masih dianggap sebagai pengangkut yang sah dikarenakan telah mempunyai legalitas operasional sekalipun legalitas institusionalnya belum terpenuhi. Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, pengangkutan umum wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim atau pihak ketiga karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan. Selama pelaksanaan pengangkutan, keselamatan penumpang atau barang yang diangkut pada dasarnya berada dalam tanggung jawab pengangkut. Kata Kunci: Status Hukum, Pengangkut, Tanggung Jawab. PB - Fakultas Hukum TI - STATUS HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG BUKAN BERBENTUK BADAN HUKUM DALAM PENGANGKUTAN DARAT DENGAN KENDARAAN UMUM / ANGKOT (Studi Di Wilayah Bandar Lampung) AV - restricted ER -