%A 1542011074 HAIDAR ALI %T TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KARET (Studi Pada Petani Karet Desa Waygalih Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan) %X Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Perjanjian jual beli bertujuan untuk melindungi pihak-pihak dari kerugian dan akibat hukum bagi pihak yang melanggarnya. Perjanjian jual beli karet di Desa Waygalih merupakan perjanjian yang dilakukan secara tidak tertulis. Perjanjian tidak tertulis ini apabila terjadi wanprestasi dapat mengakibatkan kesulitan bagi petani dan agen untuk menyelesaikannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian jual beli karet di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan umumnya dilakukan secara tidak tertulis. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli karet di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan terjadi karena keterlambatan sisa pembayaran uang muka (panjar) dari pembelian karet dan penyelesaiannya cukup diselesaikan langsung oleh petani dengan agen yang bersangkutan. Berakhirnya perjanjian jual beli karet antara petani dengan agen di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan terjadi tujuan perjanjian itu telah tercapai, yaitu diserahkannya hasil karet oleh petani kepada agen dan diterimanya seluruh pembayaran atas sejumlah karet yang dibeli oleh agen dari petani. Saran dalam penelitian ini adalah petani dan agen dalam pelaksanaan perjanjian jual beli karet secara lisan harus tetap saling menjaga kepercayaan sehingga jalinan kerja sama dan bisnis yang berjalan dapat terus berlangsung. Guna menghindari terjadinya sengketa dalam pelaksanaan jual beli karet, hendaknya petani dan agen perlu untuk membuat surat perjanjian jual beli secara tertulis. Kata Kunci : tinjauan yuridis, perjanjian, jual beli, karet. %C Universitas Lampung %D 2019 %I Fakultas Hukum %L eprints55997