TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints56007 UR - http://digilib.unila.ac.id/56007/ A1 - IRFAN ADI SAPUTRA, 1542011069 Y1 - 2019/08/28/ N2 - Hukum Acara Perdata mengenal bermacam-macam alat bukti. Sedangkan menurutHukum Acara Perdata Hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa Hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-Undang saja. Alat-alat bukti dalam Hukum Acara Perdata diatur dalam pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata. Yang menjadi permasalahan yaitu:Bagaimana penerapan alat bukti Sumpah pada perkara perdata di pengadilan,Bagaimana efektifitas pengnaan alat bukti Sumpah dalam perkara perdata di pengadilan Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan dataempiris. Narasumber penelitian yaituHakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung karang. Sumber dan Jenis Bahan Hukum adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan KUH Perdata HIR dan RBG. Informasi, peraturan terkait) dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Pembuktian, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Penerapan alat bukti Sumpah dalam penyelesaian perkara perdata dipengadilan merupakan hal yang dibenarkan oleh KUH Perdata terdapat pada Pasal HIR pada Pasal 1929-1945. HIR pada Pasal 155-158 dan Rbg pada Pasal 314. penerapan alat bukti Sumpah bisa dilakukan dalam pembuktian pada perkara perdata dan bisa menjadi alat bukti tunggal oleh para pihak dikarenkan tidak ada alat bukti lain untuk membuktikan dalam penyelesaian perkara perdata.Efektifitas pengunaan alat bukti SumpahDalam pengunaan alat bukti Sumpahpada perkara perdata bahwa masih efektif pengunaan alat bukti Sumpah untuk penyelesain perkara perdata karena Sumpah merupakan alat bukti yang terakhir dan mempunyai nilai efektifitas yang sama dengan alat bukti yang lain. Kata Kunci: AspekHukum, Penerapan, Alat Bukti Sumpah, Perkara Perdata Civil Procedure Law recognizes various kinds of evidence. Whereas according to the Civil Procedure Code the Judge is bound to the legal evidence, which means that the Judge may only make decisions based on the evidence determined by the law alone. Evidence in civil procedural law is regulated in article 164 HIR and Article 1866 of the Civil Code. The problem is: How is the application of oath evidence in civil cases in court, How effective is the use of oath evidence in civil cases in court This type of research is normative using empirical data. The resource person of the research is the District Court A Tanjung Karang District Judge. Sources and Types of Legal Materials are primary legal materials in the form of HIR Civil Code and RBG laws and regulations. Information, related regulations) and secondary legal materials in the form of books and journals relating to Civil Procedure Law and Proof Law, then the data are analyzed qualitatively. Based on the results of research and discussion The application of oath evidence in the settlement of civil cases in court is justified by the Civil Code contained in Article 1929-1945. HIR in Articles 155-158 and Rgg in Article 314. The application of oath evidence can be carried out in evidence in a civil case and can be a single evidence by the parties because there is no other evidence to prove the settlement of a civil case. Effectiveness of the use of oath evidence In the use of oath evidence in a civil case that is still effective the use of oath evidence for the settlement of a civil case because oath is the last evidence and has the same effectiveness value as other evidence. Keywords: Legal Aspects, Implementation, Proof of Oath, Civil Case PB - Fakultas Hukum TI - ASPEK HUKUM DAN PENERAPAN ALAT BUKTI SUMPAHDALAM PERKARA PERDATA (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang ) AV - restricted ER -