%0 Generic %A IRFANURIS KURNIAWAN, 1512011279 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:56010 %I Fakultas Hukum %T MULTI LEVEL MARKETING (MLM) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM %U http://digilib.unila.ac.id/56010/ %X Hukum ekonomi Islam sangat menyadari dan memahami akan karakteristik muamalah dan berbagai perkembangan sistem serta budaya bisnis yang akan selalu berubah secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. Berdasarkan kaedah fiqh tersebut, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai macam inovasi melalui sistem dan teknik dalam melakukan perdagangan. Beberapa macam inovasi baru tersebut telah bermunculan salah satunya Multi Level Marketing (MLM). Penelitian ini akan menganalisis mengenai pengaturan MLM di Indonesia serta pandangan hukum ekonomi Islam terhadap MLM. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif yuridis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah : (1) Pengaturan MLM di Indonesia telah di atur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 32/M- DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung. Dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut terlihat bahwa MLM diperbolehkan dengan catatan harus terhindar dari skema piramida dan money game akan tetapi pengaturannya belum diatur secara khusus dalam Undang-undang tersendiri dan pembedaan antara MLM konvensional dan MLM syariah juga belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. (2) Pandangan hukum ekonomi Islam terhadap bisnis Multi Level Marketing adalah boleh dilakukan karena termasuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Sehingga apabila kita ingin mengembangkan bisnis melalui model MLM, maka tidak boleh mengandung money game dan harus terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba. Kata Kunci: Multi Level Marketing, Hukum Ekonomi Islam Islamic economic law is very aware of and understands the characteristics of rulings and various developments of the system and business culture that will always change dynamically by the development of the era. Based on the Fiqh method, it is seen that Islam provides a way for people to do various kinds of innovations through the systems and techniques of trading. Some innovations have emerged in one of the Multilevel Marketing (MLM). This research will analyze the MLM arrangement in Indonesia as well as the view of Islamic economic law on MLM. This research is normative research with the type of descriptive research. The approach to the problem used is normative juridical. Data collection is done with the study of libraries and document studies. Data processing conducted qualitative analysis. The results of the research and discussion are: (1) The MLM arrangement in Indonesia has been set in the law number 7 the year 2014 about the trade and regulation of the Minister of Trade of the Republic of Indonesia number: 32/M- DAG/PER/8/2008 concerning the implementation of trading business activities with direct selling system. From this two legislation, it appears that MLM is allowed with notes should be spared from pyramid schemes and money games but the arrangement has not been set specifically in the independent law and the distinction between conventional MLM and MLM Sharia also has not been regulated clearly in the laws and regulations in Indonesia. (2) The view of Islamic economic law on the Multilevel Marketing business is can be done because it belongs to the category that the law originally was permissible (permissible) until there was a proposition against it. So if we want to develop business through the MLM model, then it should not contain money games and must be freed from the element of Maysir, Gharar, and Riba. Keywords: Multilevel Marketing, Islamic economics law