<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM"^^ . "Perbuatan melawan hukum mengenal dua konsep ganti rugi, yaitu ganti rugi \r\nmateriil dan ganti rugi immateriil. Ganti rugi immateriil dapat dikenakan pada \r\nperkara yang berhubungan dengan tekanan mental, sehingga tidak dapat dihitung \r\nsecara matematis tetapi dapat dinilai dengan sejumlah uang. Pada Putusan \r\nMahkamah Agung Nomor 1876/K/Pdt/2018, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan \r\nganti rugi immateriil sejumlah Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang \r\ndidasarkan tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari PMH yang \r\ndilakukan oleh para Tergugat. Penelitian ini akan mengkaji alasan Penggugat \r\nmengajukan gugatan PMH dan menuntut ganti rugi immateriil, dasar pertimbangan \r\nMajelis Hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil pada Putusan \r\nMahkamah Agung Nomor 1876/K/Pdt/2018, dan akibat hukum yang timbul dari \r\nputusan tersebut.\r\nPenelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitan \r\ndeskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif analitis \r\nsubstansi hukum. Data dan sumber data diperoleh dari data sekunder. Metode \r\npengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan \r\ndata melalui beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan \r\nsistematisasi data, yang selanjutnya di analisis secara kualitatif.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan \r\nPMH dikarenakan Penggugat diberhentikan keanggotaannya dari PKS secara \r\nmelawan hukum, serta dituduh dengan tuduhan yang buruk dan tidak berdasar oleh \r\npara Tergugat. Alasan Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil \r\ndikarenakan telah tercemarnya nama baik Penggugat dengan tersebarnya \r\npermasalahan tersebut di media-media nasional. Pertimbangan Majelis Hakim \r\ndalam mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil berdasarkan berat ringannya \r\npencemaran nama baik, serta pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah \r\npihak, selebihnya ditentukan oleh hak subyektif seorang Hakim. Akibat hukumnya \r\nPenggugat mendapatkan ganti rugi immateriil sejumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga \r\npuluh milyar rupiah) dari para Tergugat, sedangkan para Tergugat dihukum secara \r\nbersama-sama untuk membayar kerugian immateriil tersebut kepada Penggugat.\r\nKata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Ganti \r\nRugi Immateriil\r\n\r\n\r\nOnrechtmatigedaad recognize two concept of damages, that are material damages \r\nand immaterial damages. Immaterial damages can be used in cases that related to \r\nmental stress, so it cannot be calculated mathematically but can be valued with a \r\ncertain amount of money. In The Supreme Court’s Decision Number \r\n1876/K/Pdt/2018, The Panel of Judges granted the claim for immaterial damages \r\nof Rp. 30.000.000.000 (thirty billion rupiah) based on the reputation of the Plaintiff \r\nas a result of the Onrechtmatigedaad by the Defendants. This study will examine \r\nthe reasons for the Plaintiff to file a Onrechtmatigedaad’s lawsuit and claim \r\nimmaterial damages, the basis for consideration of the judge’s decicion in granting \r\nimmaterial damages claims to the Supreme Court Decision Number 1876 / K / Pdt \r\n/ 2018, and legal consequences arising from the decision.\r\nThis research uses normative legal research with descriptive research type. The \r\nproblem approach uses the normative analytical approach of legal substance. The \r\ndata sources were obtained from secondary data. Methods of data collection \r\nthrough literature study and document study. Data processing methods go through \r\nseveral stages, that are data checking, data reconstruction, and systematization of \r\ndata, followed by a qualitative analysis.\r\nThe results of this study indicate that the Plaintiff's reason for filing a \r\nOnrechtmatigedaad’s lawsuit is because the Plaintiff dismissed his membership of \r\nthe PKS in an unlawfully, and was defamed of being a bad and baseless accusation \r\nby the Defendants. The Plaintiff's reason for filing a immaterial damages claims is \r\nbecause the Plaintiff's reputation has been damaged by the spread of this problem \r\nin national media. The consideration of the Panel of Judges in granting immaterial \r\ndamages claims based on the severity of defamation, as well as the rank, position \r\nand ability of both parties, the rest is determined by the subjective rights of a Judge. \r\nDue to the law, the Plaintiff received immaterial compensation of Rp. \r\n30.000.000.000 (thirty billion rupiah) from the Defendants, while the Defendants \r\nwere jointly sentenced to pay the immaterial losses to the Plaintiff.\r\nKeywords: Onrechtmatigedaad, Defamation, Immaterial Damages\r\n"^^ . "2019-10-08" . . . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "1512011254"^^ . "KIAN TEGUH"^^ . "1512011254 KIAN TEGUH"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (File PDF)"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (File PDF)"^^ . . . "SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \r\nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \r\nMELAWAN HUKUM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #56020 \n\nANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 \nTENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN \nMELAWAN HUKUM\n\n" . "text/html" . . . " " . .