creators_name: KIAN TEGUH, 1512011254 creators_id: - type: other datestamp: 2022-03-24 15:26:05 lastmod: 2022-03-24 15:26:05 metadata_visibility: show title: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ispublished: pub subjects: General full_text_status: restricted abstract: Perbuatan melawan hukum mengenal dua konsep ganti rugi, yaitu ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil. Ganti rugi immateriil dapat dikenakan pada perkara yang berhubungan dengan tekanan mental, sehingga tidak dapat dihitung secara matematis tetapi dapat dinilai dengan sejumlah uang. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876/K/Pdt/2018, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sejumlah Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang didasarkan tercemarnya nama baik Penggugat sebagai akibat dari PMH yang dilakukan oleh para Tergugat. Penelitian ini akan mengkaji alasan Penggugat mengajukan gugatan PMH dan menuntut ganti rugi immateriil, dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876/K/Pdt/2018, dan akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitan deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif analitis substansi hukum. Data dan sumber data diperoleh dari data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data melalui beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data, yang selanjutnya di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan PMH dikarenakan Penggugat diberhentikan keanggotaannya dari PKS secara melawan hukum, serta dituduh dengan tuduhan yang buruk dan tidak berdasar oleh para Tergugat. Alasan Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil dikarenakan telah tercemarnya nama baik Penggugat dengan tersebarnya permasalahan tersebut di media-media nasional. Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil berdasarkan berat ringannya pencemaran nama baik, serta pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, selebihnya ditentukan oleh hak subyektif seorang Hakim. Akibat hukumnya Penggugat mendapatkan ganti rugi immateriil sejumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dari para Tergugat, sedangkan para Tergugat dihukum secara bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil tersebut kepada Penggugat. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Ganti Rugi Immateriil Onrechtmatigedaad recognize two concept of damages, that are material damages and immaterial damages. Immaterial damages can be used in cases that related to mental stress, so it cannot be calculated mathematically but can be valued with a certain amount of money. In The Supreme Court’s Decision Number 1876/K/Pdt/2018, The Panel of Judges granted the claim for immaterial damages of Rp. 30.000.000.000 (thirty billion rupiah) based on the reputation of the Plaintiff as a result of the Onrechtmatigedaad by the Defendants. This study will examine the reasons for the Plaintiff to file a Onrechtmatigedaad’s lawsuit and claim immaterial damages, the basis for consideration of the judge’s decicion in granting immaterial damages claims to the Supreme Court Decision Number 1876 / K / Pdt / 2018, and legal consequences arising from the decision. This research uses normative legal research with descriptive research type. The problem approach uses the normative analytical approach of legal substance. The data sources were obtained from secondary data. Methods of data collection through literature study and document study. Data processing methods go through several stages, that are data checking, data reconstruction, and systematization of data, followed by a qualitative analysis. The results of this study indicate that the Plaintiff's reason for filing a Onrechtmatigedaad’s lawsuit is because the Plaintiff dismissed his membership of the PKS in an unlawfully, and was defamed of being a bad and baseless accusation by the Defendants. The Plaintiff's reason for filing a immaterial damages claims is because the Plaintiff's reputation has been damaged by the spread of this problem in national media. The consideration of the Panel of Judges in granting immaterial damages claims based on the severity of defamation, as well as the rank, position and ability of both parties, the rest is determined by the subjective rights of a Judge. Due to the law, the Plaintiff received immaterial compensation of Rp. 30.000.000.000 (thirty billion rupiah) from the Defendants, while the Defendants were jointly sentenced to pay the immaterial losses to the Plaintiff. Keywords: Onrechtmatigedaad, Defamation, Immaterial Damages date: 2019-10-08 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung citation: KIAN TEGUH, 1512011254 (2019) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/56020/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/56020/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/56020/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf