%0 Generic %A Lorenzo Bornelisto , 1412011209 %C Universitas Lampung %D 2019 %F eprints:56031 %I Fakultas Hukum %T TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA PENGGEMUKAN SAPI ANTARA PEMODAL DAN PETERNAK DI DESA WAY HUWI KECAMATAN JATI AGUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN %U http://digilib.unila.ac.id/56031/ %X Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat permintaan konsumsi daging sapi tertinggi setiap tahunnya. Pemerintah berupaya mendorong, serta mendukung para pengusaha dan peternak sapi dalam kegiatan usaha penggemukan sapi untuk memenuhi permintaan daging sapi yang meningkat setiap tahunnya. Sistem bagi hasil penggemukan sapi telah ada di tengah masyarakat sejak zaman dahulu namun hanya sebatas perjanjian secara lisan yang dikenal dengan sebutan gaduh pada masyarakat Jawa yang bertumpu hanya berdasarkan kepercayaan dan kekerabatan, yaitu seseorang yang menitipkan hewan ternaknya kepada seorang peternak lalu apabila hewan ternak sapi tersebut melahirkan, si penggaduh akan mendapatkan bagian salah satu dari anak sapi tersebut atau apabila hewan ternak sapi tersebut terjual maka si penggaduh akan mendapatkan bagian dari hasil penjualan sapi yang telah mereka sepakati sebelumnya. Dewasa ini sistem bagi hasil usaha penggemukan sapi telah mengalami pergeseran tidak lagi hanya bersifat secara lisan melainkan dibuat secara tertulis bahkan mengarah pada profesionalisme, komersial dan investasi bisnis yang sah serta memilki kekuatan hukum, dimana sistem bagi hasil usaha penggemukan sapi telah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang memuat klausula-klausula mengenai hak dan kewajiban para pihak serta kepastian hukum para pihak yang membuatnya. Salah satu bentuk perjanjian usaha berupa kerja sama penggemukan sapi antar masyarakat seperti yang dilakukan di Desa Way Hui yang mayoritas penduduknya menjalankan usaha penggemukan sapi, dibuat dengan perjanjian tertulis sistem bagi hasil usaha penggemukan sapi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana proses terjadinya perjanjian, 2) Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, 3)Bagaimana berakhirnya perjanjian tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan bahan hukum pendukung lainnya. Pengolahan data dengan tahapan pemeriksaan data, klasifikasi pendataan, dan penyusunan sesuai dengan permasalahan yang dibahas serta dianalisa secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini berupa pertama, proses terjadinya perjanjian adalah bermula pada saat para pihak bertemu untuk mengutaraan kehendak maksud dan tujuan kemudian disepakati dan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bagi hasil usaha penggemukan sapi yang memuat klausula�klausula yang didasarkan pada Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kedua hak dan kewajiban para pihak dalam klausula perjanjian bagi hasil usaha penggemukan sapi antara lain pihak pertama menyediakan modal, menangangi administrasi dan keuangan usaha, menerima 50% (lima puluh persen) laba keuntungan dan ganti kerugian sedangkan pihak kedua menerima modal, menyiapkan sarana dan prasarana kandang sapi, merawat dan menggemukan sapi, mencegah menjaga dan mengantisipasi bila usaha yang dilakukan terjadi kegagalan, dan menerima 50% (lima puluh persen) laba keuntungan, ketiga berakhirnya perjanjian ini dapat berupa prestasi berhasil tercapainya pertambahan bobot sapi, tercapainya batas waktu 3(tiga) bulan usaha penggemukan sapi dan terjualnya hewan ternak sapi, terjadinya wanprestasi apabila tidak tercapainya pertambahan berat bobot sapi setelah tercapainya rentang batas waktu, sapi mati atau sapi hilang. . Kata Kunci : Perjanjian, Penggemukan Sapi, Hak dan Kewajiban Indonesia is one of the countries with the highest demand consumption rate of beef annually. The government seeks to encourage, and support entrepreneurs and cattle farmers in cattle fattening business activities to meet the growing demand for beef annually. The system for the result of cattle feedlot has existed in the community since ancient times but only a verbal agreement known as gaduh in Javanese society that rests solely on the basis of trust and kinship, namely a person who entrust his animal to a breeder and then when the cattle are giving birth, the complainant will get a part of the calf or if the cattle are sold then the complainant will be The results of the cattle sales they have agreed before. Today the system for the result of cattle fattening efforts has been shifting is no longer only orally but rather made in writing even lead to the professionalism, commercial and investment legitimate business and has the power of the law, Where the system for the result of cattle fattening business has been poured in the form of a written agreement containing the clauses concerning the rights and obligations of the parties and the legal certainty of the parties that make it. One form of business agreement in the form of fattening cattle among the community, such as those done in Way Hui village, the majority of people running cattle feedlot, made with a written agreement for feedlot business results Cow. The problem in this study is 1) how does the agreement occur, 2) How are the rights and obligations of the parties to the Agreement, 3) How to end the agreement. The type of research used is the juridical empirical with the type of descriptive research. Data obtained in the form of primary data and secondary data consisting of laws and regulations, agreements, and other supporting legal materials. Data processing with the stages of data inspection, logging classification, and drafting according to the problems discussed and analyzed qualitatively. The results obtained in this research in the form of the first, the process of agreement is commenced at the time the parties meet to obtain the will of intent and purpose then agreed and poured in the form of written agreement for the results The cattle fattening business which contains the clauses based on article 1320 and 1338 of the Civil Code, both the rights and obligations of the parties in the agreement to the results of cattle fattening efforts among the first party Provide capital, Wile administration and finance of business, receiving 50% (fifty percent) profit profit and indemnity while the second party receives capital, prepares the facility and infrastructure of the cow cage, treating and grasing the cow, preventing Maintaining and anticipating the effort of failure, and receiving 50% (fifty percent) profit profit, the third end of this agreement can be achievement of successful increase in cow weight, achieving a deadline of 3 (three ) The business month of fattening cattle and the sale of cow cattle, the occurrence of tort when there is no increase in the weight of cattle after the deadline of time span, death cow or cattle lost. Keywords: Agreements, feedlot cattle, rights and obligations