creators_name: M. IRFAN MAHDIALLA, 1512011209 creators_id: - type: other datestamp: 2022-03-24 15:29:29 lastmod: 2022-03-24 15:29:29 metadata_visibility: show title: PENERAPAN PRINSIP PENGAWASAN KHUSUS PADA KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN BAGI BANK UMUM (Studi Pada PT. Bank Bukopin, Tbk Kantor Cabang Bandar Lampung) ispublished: pub subjects: General full_text_status: restricted abstract: Prinsip pengawasan khusus pada kredit wajib dilakukan Bank Bukopin Cabang Pusat Bandar Lampung untuk meningkatkan pemantauan secara dini terhadap kredit yang berpotensi akan merugikan bank. Langkah-langkah yang dilakukan bank dalam pengawasan khusus harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum. Pengawasan khusus bertujuan untuk menghindarkan bank dari kemungkinan kerugian yang berpotensi timbul lebih besar. Penelitian ini mengkaji tentang penerapan prinsip pengawasan khusus pada Bank Bukopin Cabang Pusat Bandar Lampung dan menganalisis hambatan-hambatan yang timbul dalam penerapannya. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan normatif�terapan. Data yang digunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, dokumen dan wawancara. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pengawasan khusus pada kredit bermasalah dalam kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bagi bank umum pada Bank Bukopin Cabang Pusat Bandar Lampung telah sesuai dengan POJK No. 42 Tahun 2017. Dalam menerapkan prinsip pengawasan khusus, Bank Bukopin Cabang Pusat Bandar Lampung melakukan beberapa hal seperti melakukan inventarisir kredit, melakukan penagihan langsung, memberikan surat peringatan dan restrukturisasi kredit. Dalam penerapannya terdapat hambatan-hambatan yaitu karakter debitur yang buruk, somasi yang dilakukan debitur kepada bank dan restrukturisasi kredit yang gagal. Kata Kunci:Otoritas Jasa Keuangan, Bank, Kredit, Pengawasan Khusus The principle of special supervision of credit must be carried out by Bank Bukopin in the Bandar Lampung Central Branch to increase early monitoring of loans that could potentially harm banks. The steps taken by banks under special supervision must be in accordance with Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 42 / POJK.03 / 2017 Regarding Obligations for the Compilation and Implementation of Credit Policies for Commercial Banks. Special supervision aims to prevent banks from the possibility of losses that could potentially arise greater. This study examines the application of the principle of special supervision at the Bukopin Bank Bandar Lampung Central Branch and analyzes the obstacles that arise in its application. This type of research is normative-applied legal research with descriptive research methods. The problem approach is used through a normative-applied approach. The data used secondary data consisting of primary legal materials, and tertiary legal materials. Data collection is obtained from library studies, documents and interviews. The data obtained are then analyzed qualitatively. The results of research and discussion show that special supervision of problem loans in the compilation and implementation of credit policy for commercial banks at Bank Bukopin, Bandar Lampung Central Branch is in accordance with POJK No. 42 of 2017. In implementing the principle of special supervision, Bank Bukopin Bandar Lampung Central Branch does several things such as conducting credit inventory, conducting direct billing, providing warning letters and credit restructuring. In its implementation there are obstacles, namely the bad character of the debtor, the subpoena made by the debtor to the bank and failed credit restructuring. Keywords: Financial Services Authority, Bank, Creedit, Special Supervision date: 2019-08-23 date_type: published publisher: Fakultas Hukum place_of_pub: Universitas Lampung citation: M. IRFAN MAHDIALLA, 1512011209 (2019) PENERAPAN PRINSIP PENGAWASAN KHUSUS PADA KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.03/2017 TENTANG KEWAJIBAN PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERKREDITAN BAGI BANK UMUM (Studi Pada PT. Bank Bukopin, Tbk Kantor Cabang Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung. document_url: http://digilib.unila.ac.id/56036/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/56036/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/56036/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf